jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah meringkus lima dari tujuh pelaku perampokan sadis yang menggasak uang Rp25 juta dan menembak korban berinisial J di Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (26/5).
Kelima pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial Y, AR, RA, HM, dan H.
BACA JUGA: Kronologis Perampokan Sadis di Jakarta Utara, Korban Ditembak, Uang Rp25 Juta Melayang
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua dari lima pelaku yang ditangkap tersebut merupakan residvis.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni J dan HR masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
BACA JUGA: Tigor Tewas Ditusuk Dua Liang, Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong
"Y ini eksekutor perampokan. Yang bersangkutan juga residivis kasus sama pernah ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya juga. Kemudian AR juga residivis," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5).
Saat ini, polisi tengah mendalami keterangan Y, AR, dan tersangka lain untuk mengetahui sudah berapa kali mereka beraksi.
BACA JUGA: Duel Berdarah di Lorong Kapitan, Putra Terkapar Masuk RS, Lawannya Diburu Polisi
Kepada polisi, Y dan AR baru melakukan tiga kali aksi perampokan.
"Kami masih mengembangkan terus apakah ada kemungkinan TKP yang lain atau tidak," ujar Yusri.
Sebelumnya, Yusri menjelaskan kronologis dan peran para pelaku saat melancarkan aksi.
Dia menyatakan, awalnya tersangka RA mengintai korban di bank untuk dijadikan target perampokan setelah mengambil uang.
Kala itu, RA memilih J sebagai korban. Dia kemudian menginformasikan empat rekannya J, Y, AR dan HR yang masing-masing berboncengan pada dua motor dan menunggu di luar bank.
Pada kasus ini tersangka Y merupakan otak utama dari aksi perampokan tersebut. Dia yang membuntuti korban dengan diboncengi oleh J.
Selain itu, Y merupakan eksekutor yang merampas tas berisi uang Rp25 juta dan menembak korban pada bagian paha kanan hingga dilarikan ke rumah sakit.
HM berperan menjual senjata api kepada para pelakunya. Dan H yang menyiapkan peluru dua senjata yang dipegang Y dan AR.
Tak hanya mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua senjata api, airsoft gun, satu senjata rakitan, helm, dan sejumlah pakaian yang digunakan pada saat beraksi.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api ancaman 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama