jpnn.com, JAKARTA - Polisi membeberkan kronologis dan peran komplotan perampok sadis yang menggasak uang Rp25 juta dan menembak korban berinisial J di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (21/5).
Kelima tersangka inisial Y, AR, RA, HM, dan H dibekuk di tempat berbeda pada 26 Mei 2021. Sedangkan dua di antaranya J dan HR masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
BACA JUGA: Tigor Tewas Ditusuk Dua Liang, Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, awalnya tersangka RA mengintai korban di bank untuk dijadikan target perampokan setelah mengambil uang.
Kala itu, RA memilih J sebagai korban. Dia kemudian menginformasikan empat rekannya J, Y, AR dan HR yang masing-masing berboncengan pada dua motor dan menunggu di luar bank.
BACA JUGA: Berita Duka: Andri Logan Meninggal Dunia
"RA yang menyampaikan kalau korban ciri-cirinya ini (J). Setelah itu dua motor menyusul mendekati korban dan RA kemudian pergi. Itu tugasnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5).
Pada kasus ini tersangka Y merupakan otak utama dari aksi perampokan tersebut. Dia yang membuntuti korban dengan diboncengi oleh J.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Sadis Guru SD yang Tubuhnya Ditikam 24 Liang
Sementara AR yang dibonceng oleh HR turut mengikuti kendaraan Y dan J sebelum melakukan perampokan terhadap korban.
"AR yang menemani Y. Saat melakukan aksinya ada dua kendaraan. Dia juga memegang senjata api," ujar Yusri.
Selain itu, Y merupakan eksekutor yang merampas tas berisi uang Rp25 juta dan menembak korban pada bagian paha kanan hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Kemudian peran HM, ini yang menjual senjata api kepada para pelakunya. Dan H yang menyiapkan peluru dua senjata yang dipegang Y dan AR," kata Yusri.
Saat ini, polisi masih membaru dua tersangka lain yakni J dan HR yang merupakan joki Y serta AR. Keduanya tercatat masuk dalam DPO.
Tak hanya mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua senjata api, airsoft gun, satu senjata rakitan, helm, dan sejumlah pakaian yang digunakan pada saat beraksi.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api ancaman 20 tahun penjara.(mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama