Pelaku Perampokan Ternyata Sekretaris Desa

Kamis, 06 Februari 2020 – 16:39 WIB
Pelaku perampokan satu keluarga di Cijeruk yang berhasil dibekuk petugas gabungan dari Polres Bogor dan Polsek Cijeruk, Kamis (6/2). Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Perampokan satu keluarga di Kampung Bakan Haruman, RT 04/02, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, 15 Januari 2020 lalu terungkap.

Itu setelah pelaku kasus tindak pidana curas dengan total nilai kerugian Rp350 juta tersebut berhasil dibekuk personel gabungan Reskrim Polsek Cijeruk dengan Polres Bogor, Kamis (6/2). Pelaku yang diamankan sebanyak enam orang.

BACA JUGA: Polisi Imbau Pengelola Minimarket dan SPBU Terkait Maraknya Aksi Perampokan

Keenam pelaku tersebut berinisial AH, L, A alias E, MW alias K, S alias I dan R alias H. Dari enam pelaku yang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan oknum sekretaris desa (sekdes) di wilayah Sobang, Lebak, Banten yang masih aktif.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personil Kepolisian Sektor Cijeruk mendapat sebuah laporan dari seorang warga masyarakat sekaligus korban dengan inisial I, bahwa telah terjadi perampokan di rumahnya dengan melakukan kekerasan berupa mengikat kaki dan tangan suami pelapor menggunakan lakban, lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepala dan pundak.

BACA JUGA: Wanita 29 Tahun jadi Korban Perkosaan dan Perampokan

Para pelaku kemudian menggasak barang-barang milik korban berupa satu unit Mobil merk Toyota Rush, satu unit mobil pikap merek Mitsubishi, satu unit sepeda motor merk Honda, seperangkat perhiasan emas dengan berat total sebanyak 30 gram, surat-surat berharga, tiga unit telepon seluler, barang-barang sembako, dan uang tunai senilai Rp9 juta.

Setelah mendapati laporan tersebut serta melakukan pengecekan ke TKP, para personil Polsek Cijeruk melakukan upaya penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor.

Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap oleh personil Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.

“Modus operandinya masuk ke dalam rumah, menyekap, menganiaya dan menguras isi barang yang ada di dalam rumah korban,” tutur Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni," kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (6/2).

Dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban satu buah dus telepon seluler, satu buah golok, satu buah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil pikap merek Mitsubishi dan satu buah buku KIR. (bap/ysp/radarbogor)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler