Polisi Imbau Pengelola Minimarket dan SPBU Terkait Maraknya Aksi Perampokan

Selasa, 04 Februari 2020 – 00:37 WIB
Minimarket di daerah Rumpin, Bogor. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kepolisian Sektor Rumpin mengedarkan surat imbauan pembatasan jam operasional untuk minimarket dan SPBU di wilayah Kecamatan Rumpin, Bogor.

Imbauan ini sebagai upaya pencegahan preventif mengantisipasi aksi kejahatan seperti yang terjadi di salah satu minimarket beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Karyawan Minimarket Ditodong Samurai, Uang di Brankas Dikuras

“Saya sudah meminta ke pihak pengusaha minimarket, agar menutup usahanya lebih awal dari biasanya,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Asep Saprudin kepada Radar Bogor, Minggu (2/2).

Asep mengatakan, dirinya akan secara langsung mendatangi sejumlah minimarket untuk memberikan imbauan, terutama kepada Indomaret yang ada di Kecamatan Rumpin.

BACA JUGA: Waspada, Garong Minimarket di Cianjur Masih Berkeliaran

“Kalau untuk surat, saya juga akan mengirimkannya ke semua minimarket hingga SPBU, sebagai langkah preventif saja,” sambungnya.

Dalam imbauannya, Asep mengatakan, akan meminta minimarket untuk tutup di bawah pukul 22.00 WIB. “Jangan sampai terlalu larut malam,” tegasnya.

BACA JUGA: Jasad Ja’ah Ditemukan Mengambang di Sungai

Dalam surat edaran tertuang, rekaman CCTV harus benar-benar aktif, pepohonan untuk ditebang, karena pelaku maling bisa saja memanjat pohon. Pihak minimarket juga diimbau untuk menyimpan uang tunai jangan terlalu lama di dalam brankas.

Terkait perampokan di Indomaret Cicangkal, Asep pun masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya. “Kami masih melakukan penyelidikan. Jadi tunggu saja dari hasil penyelidikan,” katanya. (nal/c/radarbogor)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler