Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat

Selasa, 09 Mei 2023 – 18:37 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menggelar konferensi pers pengungkapan kasus didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim. Foto: ANTARA/Fandi

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pemuda berinisial TDS, 26, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.

"Saat menangkap pelaku yang diduga muncikari yang memperdagangkan seorang anak di bawah umur bernama INS, 16," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda, Selasa.

BACA JUGA: Indonesia Angkat Isu Penanggulangan TPPO di KTT ASEAN

Ia mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.

Keterangan yang dipaparkan Oleh Kapolresta Samarinda menyebutkan penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan pada 15 April 2023.

BACA JUGA: Hadiri Diskusi Publik BP2MI di Batam, Mahfud MD: TPPO di Sini Macet

"Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yg diduga milik terlapor," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.

Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April 2023.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Komitmen Pemerintah Memberantas TPPO

"Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan Harga Rp750.000, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda," papar Ary.

"Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan," ujar Kapolresta.

Dia melanjutkan, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp 500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp 100.000 atau Rp 200.000.

Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler