jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota, Jatim membekuk pelaku remas bokong berinisial AJ. Pria 30 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Pasar Besar, Klojen, Kota Malang.
Aksi kejahatan AJ dilakukan pada 24 Juni 2020, pukul 16.30 WIB. AJ meremas bokong korban saat wanita berinisial US (30) sedang berjalan kaki di Jalan Sunan Muria.
BACA JUGA: Bokong Kapolsek Pelepat Jambi Ditusuk Ibu-Ibu, Begini Kronologinya
"Tiba-tiba dari arah belakang korban ada motor dengan kencang melaju lalu berhenti dan mohon maaf (pelaku) meremas pantat atau bokong dari korban," ujar Kombes Leonardus Simarmata.
AJ tak menyangka jika aksinya terekam oleh CCTV atau kamera pengawas. Oleh karena itu, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dan juga didukung oleh beberapa saksi yang ada di lokasi.
BACA JUGA: Sempat Bikin Resah, Pelaku Peremas Bokong di Jakarta Timur Akhirnya Ditangkap
"Barang bukti satu motor Honda Vario, satu buah jaket, satu buah topi yang dipakai pelaku, termasuk rekaman CCTV di lokasi," kata Leo.
Pelaku sendiri mengaku bahwa motifnya melakukan aksi tidak senonoh tersebut karena perbuatan iseng.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo Makin Istimewa di Mata Jokowi, Uang Rp 500 Juta Bikin Heboh
"Hanya iseng saja, kan di medsos kan ada, itu (remas bokong)," kata AJ kepada polisi.
Pelaku mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tidak senonohnya tersebut kembali.
"Saya merasa bersalah sekali tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diganjar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan acamana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia