Pelaku Perusakan Bendera Demokrat Dibayar Rp 150 Ribu

Senin, 17 Desember 2018 – 16:27 WIB
Perusakan bendera partai Demokrat. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengusut kasus perusakan bendera Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau Sabtu (15/12) lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Heryd Swanto (22).

BACA JUGA: OSO: Ingat, Menuduh Tanpa Bukti Sama Saja dengan Fitnah

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alasan pelaku merusak bendera partai dengan lambang mercy itu.

“Pelaku tergiur upah Rp 150 ribu,” kata Sunarto, Senin (17/12).

BACA JUGA: PAN Tidak Ikut Mengurusi Kasus Perusakan Atribut Demokrat

Namun, Sunarto belum bisa menyampaikan siapa sosok yang menjanjikan uang tersebut. “Masih didalami,” imbuh dia.

Untuk pelaku yang sudah ditangkap, dia dikenakan pasal 170 juncto Pasal 406 KUHp Tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Andi Arief Sebut Kader PDIP di Balik Perusakan Bendera

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendera Demokrat Dirusak, Pak Jokowi Keluarkan Peringatan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler