jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengusut kasus perusakan bendera Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau Sabtu (15/12) lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Heryd Swanto (22).
BACA JUGA: OSO: Ingat, Menuduh Tanpa Bukti Sama Saja dengan Fitnah
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alasan pelaku merusak bendera partai dengan lambang mercy itu.
“Pelaku tergiur upah Rp 150 ribu,” kata Sunarto, Senin (17/12).
BACA JUGA: PAN Tidak Ikut Mengurusi Kasus Perusakan Atribut Demokrat
Namun, Sunarto belum bisa menyampaikan siapa sosok yang menjanjikan uang tersebut. “Masih didalami,” imbuh dia.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap, dia dikenakan pasal 170 juncto Pasal 406 KUHp Tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Andi Arief Sebut Kader PDIP di Balik Perusakan Bendera
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendera Demokrat Dirusak, Pak Jokowi Keluarkan Peringatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan