jpnn.com - JAMBI-Pelaku prostitusi, seperti mucikari, germo, pemilik tempat, termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga 6 bulan penjara jika masih menggelar praktek prostitusi.
Hal ini akan berlaku jika Perda Prostitusi sudah berjalan. "Yang terkait dengan praktek ini, jika didapat nantinya, mereka akan dikenakan hukuman pidana. Hukuman denda uang sekitar Rp 50 juta, dan hukuman kurungan badan 6 bulan," kata Ketua Pansus Ranperda Prostitusi DPRD Kota Jambi, Paul Andre Marisi, usai pengesahan Ranperda Prostitusi dalam paripurna DPRD Kota Jambi Kamis lalu (30/1).
BACA JUGA: Babi Mengganas, Buru Kambing dan Ayam Warga
Dengan disahkan dan diberlakukannya perda tersebut, ia berharap Kota Jambi kedepannya bebas dari aksi prostusi.
Lebih lanjut, Paul mengatakan, perda tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemkot. Sedangkan tugas legislatif sebagai fungsi pengawasan, hanya tinggal mengawasi terakait jalannya perda tersebut.
BACA JUGA: Maksud Hati Terapi di Kali, tapi Malah Tenggelam Sampai Mati
"Apakah Perda ini akan diterapkan sesuai dengan Perda itu sendiri. Cuma kita berharap, PSK itu bisa dimanusiakan dengan memberikan solusi terbaik," terang Paul.
Dia menyebutkan Perda tersebut, bukan untuk menutup tempat atau lokalisasi tersebut, akan tetapi menutup kegiatan prostitusi itu sendiri agar tidak ada lagi praktek prostitusi terjadi di Lokalisasi yang ada.
BACA JUGA: Salat Jumat, Jemaah Meninggal saat Sujud Terakhir
"Aktivitas itu yang dicoba untuk dihilangkan karena sebagai warga negara mereka berhak tinggal di daerah itu, akan tetapi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi," jelasnya.
Dengan ditutupnya praktek prostitusi itu, Paul menjelaskan, tinggal Pemkot bagaimana, mengubah tempat itu menjadi tempat perekonomian mereka dengan kegiatan lain.
Ditanyakan kapan akan diterapkan perda tersebut? Dirinya berharap setelah disahkan perda itu, paling lambat satu tahun setelahnya bisa dijalankan. (jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Tol Solo-Sragen Molor
Redaktur : Tim Redaksi