Pelaku Skimming Kabur, Dikejar Sekuriti Bank

Senin, 19 Maret 2018 – 20:18 WIB
Kombes Nico Afinta. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelaku skimming ATM asal Bulgaria berinisial KVB berhasil dibekuk. Kini pelaku terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatkan, pelaku bukanlah ditangkap anak buahnya, melainkan diamankan sekuriti bank.

BACA JUGA: Cegah Skimming, Polri Minta Bank Tingkatkan Pengamanan ATM

“Pelaku ditangkap saat beraksi di ATM Bank Mandiri, Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu(17/3),” ujar Nico, Senin (19/3).

Menurut Nico, sekuriti bank awalnya mencurigai aktivitas KVB karena dia menggunakan kartu yang berbeda dengan kartu Bank Mandiri. Saat sekuriti menghampirinya, KVB melarikan diri.

BACA JUGA: Satu Pelaku Skimming ATM Asal Bulgaria Ditangkap di Jakpus

Pelaku bahkan sempat berusaha membuang kartu ATM palsu itu ke Kali Ciliwung,” imbuh dia.

Oleh sekuriti pelaku terus dikejar hingga akhirnya ditangkap. Kemudian diserahkan ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ketahuilah, Indonesia Memang Lokasi Favorit Skimming

Dari penyelidikan diketahui bahwa KVB merupakan anggota salah komplotan skimming yang telah beroperasi di Indonesia sejak akhir 2017.

Menurut dia, komplotan ini ada yang berperan sebagai penyedia perangkat lunak dan perangkat keras skimming. Kemudian bertugas memasang alat skimmer di berbagai mesin ATM dan mencuri data nasabah.

Lalu ada yang bertugas untuk mengambil uang nasabah yang datanya sudah dicuri. KVB termasuk dalam kelompok ini. Sebagai upah, dia mendapat imbalan 20 persen dari nilai uang yang diambil.

Nico menyebut KVB datang ke Indonesia sejak September 2017. Sebelum ke Indonesia, KVB dibekali dengan data-data nasabah yang telah dicuri sebelumnya oleh kelompok kedua.

"Data-data nasabah yang didapat KVB dipindahkan ke kartu ATM palsu. Setelah data nasabah dipindahkan, KVB menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di beberapa ATM Mandiri di Jakarta Pusat," jelas Nico.

Atas ulahnya, KVB dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan atau pasal 46 jo. pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

KVB juga akan dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Nasabah Bank Mandiri Saldonya Berkurang Misterius


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler