jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pelaku tawuran yang menewaskan pria berinisial C (20) di Jalan Cipinang Jaya 2E, Jatinegara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
BACA JUGA: Belasan Pelajar SMP dan SMA Terlibat Prostitusi, Sudah Siap di Hotel
Polisi juga masih mengejar pelaku tawuran lainnya.
"Masih kami upayakan untuk ditangkap," kata Erwin, Jumat (2/4).
BACA JUGA: Hindari Tol Jakarta-Cikampek, Lihat Nih Fotonya
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bilah celurit yang digunakan saat tawuran yang menewaskan C dan mengakibatkan satu orang lainnya luka berat.
"Ini (celurit) juga mengakibatkan saudara F luka berat dan sampai saat ini masih dirawat dan dalam keadaan kritis di RSCM," lanjut Erwin.
Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra