jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota membekuk kawanan pemuda yang menjadi pelaku tawuran dan membuat resah warga belakangan ini.
Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena mengatakan para pelaku itu sempat tawuran di Kampung Cijawa, Kecamatan Serang beberapa hari lalu.
BACA JUGA: 14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor
"Kini para pelaku sudah ditangkap oleh anggota Reskrim Polresta Serang Kota,” Kata Hujra dalam siaran persnya, Jumat (10/2).
Dalam kasus itu, ada dua orang pelaku yang mereka tangkap dan sudah ditahan.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Dorong Polres Nganjuk Profesional Tangani Kasus Tawuran Pesilat
“Para pelaku yang kami amankan, SA (18) dan FM (19),” ucapnya.
Perkara itu berawal ketika para pelaku mengendarai satu unit motor Honda Beat pada Minggu (5/2) sekitar pukul 03.00.
BACA JUGA: Tawuran Gangster di Tangerang, Satu Orang Mati
Ketika itu, pelaku membawa senjata tajam dan memasuki perkampungan.
Kemudian para pelaku langsung diamankan oleh warga setempat yang memang sudah bersiaga.
“Barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah senjata tajam jenis samurai, dan satu sepeda motor turut kami sita,” terangnya.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun lamanya," kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantai Seorang Pemuda, 8 Pelaku Tawuran di Palembang Ditangkap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan