jpnn.com, DEPOK - Polisi mengamankan dua pelaku tawuran di Jalan Raya Duta Pelni, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Dalam tawuran tersebut seorang remaja Cisalak meninggal dunia.
BACA JUGA: Pelaku Tawuran yang Menewaskan Seorang Remaja Ditangkap
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari menjelaskan, setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kedua pelaku berinisial AMM (17) dan RS (19), dan ditangkap di lokasi dan hari berbeda.
“Pertama yang berhasil ditangkap AMM di daerah Cileungsi hari Senin tanggal 4 April, lalu berikutnya RS hari Rabu tanggal 6 April di Jalan Merapi Sukmajaya,” jelas Elly.
BACA JUGA: Tawuran Pecah Usai Sahur, Satu Remaja Tewas
Keduanya dijerat pasal berlapis yakni 160 KUHP Jo, 170 KUHP Jo, 351 KUHP Jo dalam UU darurat no 12 tahun 1951, karena masuk dalam penghasutan, pengeroyokan atau penganiyaan serta kedapatan membawa senjata tajam.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, satu bilah celurit yang digunakan,” tambahnya.
BACA JUGA: Terkuak! Wanita Dikubur di Rumah Ternyata Warga Tasikmalaya, Dibeli dari Preman
Tawuran antar-dua kelompok remaja dari janjian melalui akun Instagram masing-masing. Kedua pihak sepakat untuk bertemu di Jalan Raya Duta Pelni saat masuk sahur sekitar pukul 04.30 WIB.
“Yang satu dari Sugutamu dan yang satu dari Gang Masjid. Keduanya terlibat duel AMM dan RS, Adam Bajuri menjadi korban meninggal di tempat, kedua pelaku langsung melarikan diri,” terang Elly. (rd/arn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti