Terkuak! Wanita Dikubur di Rumah Ternyata Warga Tasikmalaya, Dibeli dari Preman

Sabtu, 09 Mei 2020 – 00:53 WIB
Petugas saat mengevakuasi jenazah perempuan yang dikubur pelaku di halaman belakang kontrakan di Perumahan Griya Blok D RT 03/04, Desa Kabasiran, Parungpanjang, Jumat (8/5). Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kasus penemuan makam di rumah kontrakan di Perumahan Griya Blok D RT 03/04, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, perlahan-lahan mulai terkuak.

Makam tersebut merupakan seorang wanita warga Tasikmalaya.

BACA JUGA: Makam Misterius di Rumah Pria Penganiaya Istri Siri di Bogor Dibongkar, Gempar

Hal itu dikatakan SM (17), istri siri tersangka AA (37) saat diperiksa penyidik Polsek Parung Panjang.

Menurut SM, wanita yang dikubur itu adalah anak jalanan. Korban dibeli oleh AA dari seorang preman jalanan.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Istri Siri di Bogor: Selain Makam, Polisi Temukan Ijazah Mahasiswi di Rumah Pelaku

Wanita itu dinikahi secara siri oleh AA, kemudian dibawa ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Blok D RT 03/04, Desa Kabasiran, Parungpanjang.

Di rumah kontrakan itu, AA tinggal bersama dua istri sirinya, yakni SM dan wanita asal Tasikmalaya itu.

BACA JUGA: Kena! Ini Maling yang Duel dengan Warga Kalideres, Tak Disangka

Pada awal 2020, wanita yang berusia sekitar 20 tahun tersebut sakit-sakitan. Menurut SM, dia dan wanita itu kerap disiksa oleh AA.

Pada Februari 2020, wanita yang belum diketahui namanya tersebut akhirnya meninggal dunia. Ia meninggal pada pagi hari. Namun dia tidak langsung dikubur karena AA mengira mati suri.

“Dia (AA) bilang takutnya mati suri. Jadi didiamkan selama dua hari. Sampai badannya tuh sudah busuk, sudah dikerumuni oleh semut,” kata SM kepada polisi.

AA akhirnya mengubur jenazah wanita itu di halaman belakang rumah kontrakan.

Polisi kemudian membongkar makam tersebut pada Jumat (8/5) pagi. Jenazahnya dievakuasi ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans untuk diautopsi.

“Hari ini kami sedang melakukan penggalian. Diduga jenazah korban sudah dikubur sejak Februari 2020 oleh pelaku AA,” kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Nundun Radiaman.

Nundun menjelaskan, hasil pemeriksaan tim forensik, korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.

Menurut Nundun, pelaku bisa diganjar pasal 33 Junto 351 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

“Kami belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi. Pelaku penjelasannya berbeda-beda,” katanya. (one/pojoksatu)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler