Pelaku Teror Wafer Berisi Benda Tajam Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Rabu, 04 Agustus 2021 – 05:01 WIB
Pelaku AB (kiri) diinterogasi polisi terkait tindakannya yang memberikan makanan ringan yang berisi benda tajam di Mapolres Jember, Selasa (3/8/2021). (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - Seorang pelaku teror yang memberikan makanan ringan berupa wafer berisi benda tajam seperti seng, kawat, dan pecahan besi lainnya kepada anak-anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diringkus polisi. 

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan pelaku berinisial AB (42) ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi, Jember. 

BACA JUGA: Dapat Teror, Nikita Mirzani: Mental Maling, Nyoret-nyoret Salah Alamat, kok Senang Banget

"Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember," kata Komang di Mapolres Jember, Selasa (3/8).

Dia menambahkan pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa wafer merek Super Star, yang di dalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya.

BACA JUGA: Lihat, Ini Tampang 3 Perusak Ambulans Jenazah Covid-19 di Jember, Kini Jadi Tersangka

Usai menangkap pelaku, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Jember bersama anggota Polsek Patrang telah melakukan upaya pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB.

“Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Tembak Peneror Anak Bupati Brebes, Sita Senjata Tajam dan Sabu-Sabu

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa lima makanan wafer merek Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya. 

Kemudian, tiga gunting, satu tang potong, satu tang catut, satu toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua korek api serta satu kotak tempat membuat makanan juga diamankan. 

Peristiwa teror yang dilakukan pria tidak dikenal dengan membagi-bagikan makanan ringan yang disisipi serpihan benda tajam itu terjadi pada, Sabtu (31/7), pukul 10.30 WIB.

Saat itu di TKP ada seorang anak berusia enam tahun yang didatangi pria tidak dikenal yang bermaksud memberikan tiga makanan ringan berupa wafer. Namun, anak tersebut enggan menerima pemberiannya.

"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP," jelasnya. 

Makanan tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi.

Namun, kemudian memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu.

Anak tersebut tidak menelan makanan itu.

Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.

"Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Dia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember.

Pelaku akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, AB kepada penyidik polisi mengaku alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala. (antara/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler