Polisi Tembak Peneror Anak Bupati Brebes, Sita Senjata Tajam dan Sabu-Sabu

Senin, 19 April 2021 – 23:18 WIB
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto (dua dari kiri) pada acara konferensi pers kasus pengungkapan pelaku teror anak Bupati Brebes Idza Priyanti, Senin (19-4-2021). ANTARA/HO-Humas Polres Brebes

jpnn.com, BREBES - Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, mengungkap kasus teror terhadap putri dari Bupati Brebes Idza Priyanti, berinisial EN.

Polisi menangkap pelaku inisial ZR (34) dan SS (26), warga Kota Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Bayi di Brebes Bernama Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Panggilannya?

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor kendaraan roda empat, mobil Honda HRV, sabu-sabu seberat 8,7 gram, dan alat pengisap.

"Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal, Ahad (18/4)," katanya dalam jumpa pers di Brebes, Senin (19/4).

BACA JUGA: Penyintas Varian Baru Covid-19 kembali ke Brebes, Pak Ganjar: Jangan Lengah!

Dia menjelaskan sekitar pukul 19.00, EN yang mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dipepet oleh orang tidak dikenal. EN kemudian diberhentikan, dan pelaku mengatakan mobil yang dipakai anak bupati bermasalah.

EN yang tidak terima diperlakukan seperti itu masuk lagi ke mobil dan menuju Polres Brebes untuk membuat laporan polisi. Namun, pelaku juga mengikuti EN ke Polres dan mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

BACA JUGA: Keputusan Polisi Tembak Mati Teroris di Mabes Polri Sudah Tepat

Gatot menambahkan saat ditanya identitas dan maksudnya, justru ZR marah, mengamuk, dan menantang anggota SPKT.

Kapolres kemudian memerintahkan anggotanya menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.

Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres hingga jebol.

"Saat itu, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan ZR dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pelat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," kata Kapolres.

Menurut Gatot, saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki tersangka.

"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler