jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami Farida alias Juwita, 36, Selasa (19/11) lalu.
Pelaku adalah Suciyati, 30, warga Kaliawi, Tanjungkarang Barat. Kini sudah diamankan dan ditahan di Polresta Bandarlampung, Rabu dini hari (20/11).
BACA JUGA: Wanita Difabel Sekarat Dihantam Delapan Kali Pakai Martil
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melacak keberadaan pelaku melalui ponsel yang dirampasnya.
”Iya benar. Sudah kami amankan. Sekarang (tersangka) ada di Mapolresta,” kata Rosef.
Rosef menuturkan, Suciyati melakukan penganiayaan dan merampas uang serta ponsel karena dendam. Pemicunya, kakak korban adalah istri kedua dari suaminya.
BACA JUGA: Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi
”Korban ini adalah adik ipar suami pelaku. Sebelum ke sana (lokasi kejadian, Red), ia sudah menyiapkan palu. Dari rumah memang sengaja mau nyerang. Nanti kami ekspose,” sebut dia.
Sebelumnya, Farida dilarikan ke Rumah Sakit Imanuel lantaran menderita luka di kepala dan lebam. Warga Jalan Pulau Bawean 2, Gang Damai, Sukarame, Bandarlampung itu dihantam palu oleh Suciyati, Selsa (19/11).
BACA JUGA: Calon Kades Diduga Lakukan Ritual Aneh Demi Menangi Pilkades
Wanita tuna daksa ini menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu ia sedang menjaga warung. Lalu seorang wanita datang dan mengobrol dengannya.
”Saya nggak kenal (dengan wanita itu). Dia ngajak ngobrol,” kata Farida ditemui di Ruang Aster Rumah Sakit Imanuel, Rabu (20/11).
Wanita yang terlihat masih lemas ini menuturkan, ketika ia berpaling, wanita tidak dikenal itu langsung menghantam kepalanya dengan palu. Farida mengaku ada sekitar delapan kali mendapat hantaman benda itu.
Ia kemudian tidak sadarkan diri. Sementara, wanita itu kabur dengan membawa ponsel dan uang Rp1,2 juta. ”Saya ditemukan oleh kakak. Tetapi orang itu bawa HP dan uang saya,” sebut dia. (mel/ais)
Redaktur & Reporter : Budi