Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya

Jumat, 05 Juli 2024 – 21:32 WIB
Tersangka Riski Saputra (21) pelaku penikaman dua pengguna jalan di Wilayah Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil

jpnn.com, TEMBILAHAN - Polisi berhasil menangkap RS, 20, tersangka penikaman yang menewaskan balita perempuan FH, 2, di Tempuling, Indragiri Hilir, Riau, akhirnya ditangkap polisi.

Kepala Polsek Tempuling AKP Osben Samosir, mengatakan korbannya selain balita dua tahun, pelaku juga menikam M, 20.

BACA JUGA: Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya

Osben mengatakan pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling.

Korban saat hendak pulang menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu malam (3/7).

BACA JUGA: Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

"Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir.

Ayah korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya.

BACA JUGA: Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk

Ia pun langsung berputar arah menuju Pusat Kesehatan Masyarakat untuk mendapatkan tindakan medis, tetapi sayangnya nyawa FH tidak tertolong.

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS bersama dua orang rekannya di jalan lainnya.

Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.

"Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak," ujarnya.

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku. Dengan bantuan masyarakat pelaku diamankan di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).

"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler