Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya

Jumat, 05 Juli 2024 – 21:26 WIB
Tersangka Riski Saputra (21) pelaku penikaman dua pengguna jalan di Wilayah Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

jpnn.com, INHIL - Penyidik Polsek Tempuling, Indragiri Hilir, Riau menangkap tersangka Riski Saputra alias RS (21), penikam balita perempuan, FH (2 tahun) hingga bocah itu tewas.

Selain balita, RS juga menikam korban lainnya, perempuan berinisial M (20).

BACA JUGA: Tegas, Ketua DPR Menyoroti Kasus Tewasnya Afif

Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menyebut pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Bocah FH ditikam pelaku saat berkendara bersama orang tuanya menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu malam (3/7).

BACA JUGA: Komisi III DPR Bakal Dalami Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Siap-Siap Saja

"Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH yang duduk di bangku posisi depan dengan senjata tajam,” kata Osben Samosir.

Ayah korban melihat luka tusuk dan darah pada dada sebelah kanan anaknya, langsung membawa sang anak ke puskesmas terdekat.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, Begini Reaksi Doli Kurnia

Namun, nyawa balita berusia 2 tahun korban penikaman itu tidak tertolong.

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS bersama dua orang rekannya di jalan lainnya.

Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.

"Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak," ujarnya.

Setelah rentetan kejadian itu, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku.

Dengan bantuan masyarakat, pelaku ditangkap di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam.

Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia.

"Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 354 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler