Pelamar CPNS Harus Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 11:01 WIB
Ilustrasi CPNS. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS harus mengisi formulir Deklarasi Sehat. 

Formulir itu dapat diakses di portal SSCASN

BACA JUGA: Kabar Mengejutkan, Peminat Formasi Guru Seleksi CPNS 2022 Pasti Kecewa

Formulir tersebut baru dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merupakan persyaratan wajib bagi pelamar CPNS yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

“Pengisian formulir tersebut merupakan keputusan Panselnas (Panitia Seleksi ASN Nasional, red) setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/8). 

BACA JUGA: Deklarasi Sehat Sulit Diakses, Peserta Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Galau Lagi

Dalam formulir Deklarasi Sehat, terdapat pertanyaan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.

Kemudian, pertanyaan mengenai kesehatan peserta berdasarkan gejala Covid-19. 

BACA JUGA: 26 WNI Dievakuasi dari Afghanistan, Panglima TNI: Ini Bukan Misi yang Mudah

Selanjutnya, pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif Covid-19 atau tidak.

Tujuan dari formulir tersebut untuk mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19.

Formulir Deklarasi Sehat wajib dibawa oleh peserta ketika mengikuti tes SKD dan dapat diisi sehari sebelum ujian berlangsung.

Namun, dalam formulir tersebut tidak terdapat pertanyaan perihal vaksinasi maupun pernyataan yang mewajibkan peserta tes SKD untuk melampirkan bukti telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Satya Pratama menyatakan bahwa BKN masih menunggu rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perihal persyaratan vaksinasi.

“Sampai saat ini, yang diwajibkan adalah Deklarasi Sehat dan selebihnya akan menunggu rekomendasi dari BNPB,” tutur Satya Pratama.

BKN telah berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan tim Satgas Covid-19, dalam hal ini BNPB maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat izin dan rekomendasi terkait pelaksanaan SKD di tengah pandemi. Termasuk, rekomendasi penindakan apabila terdapat peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 ketika mengikuti tes SKD.

Namun, hingga saat ini masih belum terdapat kepastian apakah SKD dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah direncanakan oleh Panselnas atau mengalami keterlambatan, mengingat kasus Covid-19 yang kini tengah meningkat di beberapa daerah.

“Tetap pantau kanal informasi resmi BKN dan instansi yang dilamar untuk terus mengetahui perkembangan pengumuman seleksi CPNS,” kata Satya Pratama. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler