Pelanggar PSBB Periode Kedua di Jakarta Tak Akan Ditoleransi

Rabu, 22 April 2020 – 19:28 WIB
Titik pemeriksaan atau check point penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan Komando Distrik Militer Jaya (Kodam Jaya) akan lebih tegas dalam menegakkan aturan pada periode kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

"Saya percaya betul semua disiplin. Kami di jajaran Pemprov bersama Polda dan Kodam di peridoe ini, kami akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan yang masih beroperasi dan masyarakat yang berkerumum," kata Anies dalam keterangan resminya secara virtual, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Gubernur Anies Perpanjang PSBB di DKI Jakarta

Menurut Anies, para pelanggar aturan PSBB pada periode kedua akan ditindak. Para pelanggar tidak lagi diberikan peringatan dan edukasi seperti pelaksanaan PSBB periode pertama.

"Ke depan, fase imbauan dan edukasi selesai, sekarang fase penegakkan. Di hari ke depan, pelanggar tidak akan diberi peringatan tetapi langsung ditindak," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa jabatan 2014 sampai 2016 itu.

BACA JUGA: Update Corona 22 April 2020: Banyak yang Sembuh, Tetapi Angka ODP Mengerikan

Ke depan, Anies berharap, semua pihak mau mematuhi aturan dalam PSBB, yang diterapkan demi mencegah penularan virus corona (Covid-19). Dia tidak ingin masyarakat terkena tindakan aparat karena melanggar PSBB.

"Kami mengimbau semua, jangan sampai kami menindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB dengan sebaiknya. Bagi peruhaan jangan curi-curi, karena kami menemukan di lapangan, diingatkan, kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi, dia beroperasi lagi," timpal dia.

BACA JUGA: Ganjar: PSBB itu Sakit, Lockdown itu Sakit

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di ibu kota. Semula, PSBB di DKI Jakarta periode pertama berakhir pada 23 April 2020.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta menambah masa PSBB selama 28 hari. Perpanjangan masa ini, membuat PSBB di DKI Jakarta berakhir hingga 22 Mei 2020. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler