Pelanggar Tilang Bisa Ambil Barang Bukti dan Bayar di Mal

Kamis, 15 November 2018 – 22:44 WIB
Surat tilang Polisi. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang aparat kepolisian. Untuk Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11) ini, para pelanggar bisa mengambil dan membayar tilang dii mal.

Kasi Pidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana mengatakan, selama dua hari itu, mereka akan melayani masyarakat yang terkena tilang dan bisa mengamil barang bukti di lantai satu Mall Gandaria City.

BACA JUGA: Duh, Sepuluh Polisi Dihukum Push - up di Lapangan

Hal tersebut dilakukan karena banyak warga yang ditilang dan tak sempat mengambil barang buktinya karena kesibukan di hari kerja.

“Jadi, akhir pekan para pelanggar ini tetap bisa mengambil barang bukti dan membayar dendanya di mal,” kata dia, Kamis (15/11).

BACA JUGA: 11 Hari Operasi Zebra, Polda Tilang Ratusan Ribu Pelanggar

Arya menerangkan, pengambilan nomor antrean dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB. Setelah itu, para pelanggar bisa membayar denda tilang yang sudah ditetapkan pengadilan dan membawa pulang barang bukti yang disita, bisa berupa SIM dan STNK.

Pihaknya berharap, dengan adanya kesempatan itu, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus tilang. Terlebih saat ini tengah digelar Operasi Zebra oleh kepolisian di seluruh Indonesia.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: Ckck...1.063 Anak Kena Tilang Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Masyarakat Masih Minum Soal e-Tilang, nih Buktinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler