Pelanggar Tilang Elektronik Masih Didominasi Pengendara Motor

Sabtu, 16 Maret 2019 – 22:41 WIB
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas CCTV, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), ternyata mampu memberi kesadaran pengguna lalu lintas lebih tertib.

Dalam laporan kepolisian, pelanggaran lalu lintas turun hingga 70 persen sejak diberlakukan November tahun lalu.

BACA JUGA: Perluasan Tilang Elektronik, Polda Metro Pasang 10 Kamera Supercanggih

BACA JUGA: Segera! Tilang Elektronik ada di Bekasi, Depok dan Tangerang

"Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.

BACA JUGA: Penerapan Tilang Elektronik Ampuh, Pelanggar Turun Drastis

Yusuf meyakini, tilang elektronik mampu membuat jera para pelanggar rambu-rambu lalu lintas. Kebanyakan pelanggar E-TLE ialah pengendara motor dan kendaraan roda tiga di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman.

Melalui pelaksanaan E-TLE pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.

BACA JUGA: Ups, Ribuan PNS Kena Tilang Polisi

Pelanggaran diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya. Dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," lanjut Yusuf.

Adapun surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian. Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Pemilik kendaraan juga bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikemudikan orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik yang bersangkutan, tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik baru.

Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung, agar sidang tilang ditiadakan, jadi mekanismenya jadi lebih singkat," tegas Yusuf. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka Willy Melakukan Penilangan Aneh, Videonya Viral


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler