"Dalam laporan pengaduan yang diterima Komnas HAM, memang yang paling tinggi Kepolisian. Jumlah laporannya rata-rata seribu laporan tiap tahun,"ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Nur Kholis di kantornya, Kamis (30/8).
Nur Kholis memaparkan, tingginya angka pelanggaran HAM oleh Polri tersebut dipicu saat pemisahan kewenangan antara Polri dan TNI. Polri mendapatkan kewenangan yang luas setelah institusi tersebut lepas dari TNI. Dengan adanya kewenangan itu, potensi melakukan pelanggaran HAM menjadi besar. "Kewenangan yang banyak ini, cenderung menimbulkan potensi dalam pelanggaran HAM,"tegasnya.
Berdasarkan data laporan pengaduan Komnas HAM, pada 2008 terdapat 1120 kasus yang melaporkan Polri dalam dugaan "pelanggaran HAM. Jumlah tersebut menurun di tahun 2010 namun masih mencapai 1503 kasus. Pada 2011, pengaduan terhadap Polri kembali meningkat menjadi 1839 kasus. Tahun ini, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni, tercatat sudah terdapat 873 pengaduan terkait insitusi kepolisian.
Selain Polri, pihak yang menduduki peringkat kedua dan ketiga atas tingginya aduan pelanggaran HAM adalah korporasi dan Pemerintah Daerah (Pemda). "Di peringkat kedua lembaga yang paling banyak adalah korporasi, dan ketida adalah pemerintah daerah," ujarnya.
Pada 2008, jumlah aduan atas pihak korporasi "mencapai 757 kasus, sementara Pemda terdapat 552 kasus. Pada 2010, "terdapat 1119 laporan aduan atas kosporasi dan "Pemda sebanyak 779 kasus. Jumlah tersebut meningkat pada 2011, laporan aduan atas korporasi mencapai 1830 kasus dan pemda 830 kasus. Jumlah aduan menurun pada 2012, pada bulan Januari hingga Juni tercatat ada 561 aduan atas korporasi dan 371 atas Pemda.
Nur Kholis memaparkan, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, sebagian besar merupakan kasus peninggalan dari era Presiden Soeharto yang belum tuntas. Dugaan pelanggaran HAM juga terjadi karena kekuasaan yang dimiliki korporasi di sejumlah daerah menjadi besar.
"Ini menunjukkan bahwa kekuasaan berpotensi melanggar HAM. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pihak pemegang atau yang dekat dengan kekuasaan, berpotensi untuk melakukan pelanggaran HAM,"imbuh dia. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 8 Provinsi Laporkan Realisasi APBD
Redaktur : Tim Redaksi