Pelanggaran Keimigrasian di DKI Jakarta Melonjak

Rabu, 21 Desember 2016 – 15:15 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah kasus pelanggaran keimigrasian di wilayah DKI Jakarta mengalami lonjakan seiring penerapan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) dari 169 negara lain sejak Maret lalu. Berdasarkan catatan imigrasi, pelanggaran keimigrasian di wilayah DKI melonjak hingga lebih dari 40 persen.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Zaeroji mengatakan, pada 2015 ada 647 pelanggar keimigrasian. Namun, hingga Desember tahun ini, angka pelanggaran keimigrasian di DKI Jakarta melonjak hingga 954 pelanggar.

BACA JUGA: Ngeri Ih! ACTA Beri Ultimatum ke Mendagri Soal Ahok

"Ini bisa mencapai seribu. Artinya, peningkatan lebih dari empat puluh persen," ujarnya pada sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Peningkatan pelanggaran keimigrasian yang paling mencolok terlihat di wilayah Jakarta Pusat. Dari 20 kasus pada 2015, menjadi 117 pelanggaran hingga Desember ini.

BACA JUGA: Duh, 300 Calon Jemaah Umrah Ditelantarkan di Bandara Soetta

"Meningkatnya bukan 100 persen. Hampir meningkat 500 persen," sebut Zaeroji.

Lebih lanjut Zaeroji menuturkan, ada beberapa macam kategori pelanggaran keimigrasian. Namun, sebagian besar adalah pemegang visa kunjungan wisata yang menyalahgunakan izin tinggal.

BACA JUGA: Terlalu Lembek ke DPRD, Plt Gubernur Buka Pintu untuk Anggaran Siluman

Atau, WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) namun tidak sesuai peruntukannya. "Hampir 80 persen di DKI pelanggaran yang dilakukan warga negara asing adalah izin tinggal," tegas dia.

Zaeroji menambahkan, petugas imigrasi memang sudah melakukan penindakan terhadap para pelanggar keimigrasian. Namun, jumlah sumber daya di imigrasi memang tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan terhadap semua WNA.

Karenanya, imigrasi juga menggandeng instansi lain termasuk kepolisian, kejaksaan dan aparat pemerintah daerah setempat untuk membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora).  Menurut Zaeroji, rata-rata petugas pengawasan di setiap kantor imigrasi antara 110-15 orang.

“Di wilayah Jakarta Pusat saja, lima belas orang di bidang pengawasan mengawasi begitu banyaknya, tidak mungkin kita lakukan. Mau tidak mau kita gerakkan Timpora," pungkasnya.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindiran Tajam Sekda DKI untuk PNS yang Sering Telat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler