Pelanggaran PSB Tertinggi di Tujuh Provinsi

Rabu, 18 Juli 2012 – 21:19 WIB
JAKARTA--Ombudsman RI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan banyak pelanggaran selama proses PSB (Penerimaan Siswa Baru) tahun ajaran 2012/2013 di tujuh provinsi.

Sejumlah pelanggaran ini terungkap berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang masuk pada posko bersama dua lembaga tersebut 21 kabupaten/kota. Adapun tujuh provinsi itu yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nanggroe Aceh Darussalam,  Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.

Dari beberapa provinsi ini Jawa Barat merupakan daerah paling banyak terjadi pelanggaran PSB, yaitu 25 kasus. Provinsi kedua terbanyak adalah DKI Jakarta yaitu 19 kasus, disusul Jateng sebanyak 16 kasus, Jatim sebanyak 11 kasus, NAD sebanyak 9 kasus, Kalsel sebanyak 7 kasus, dan Sumut 7 kasus.

Selain tujuh provinsi, posko ini juga sempat meneliti provinsi lainnya. Namun, hanya ditemukan pelanggaran dalam jumlah yang lebih kecil. Di antaranya, provinsi NTT sebanyak 4 kasus, DIY, 3 kasus dan Jambi sebanyak 2 kasus.

Menurut Peneliti ICW Febri Hendri, posko ini menemukan ada 112 kasus di 108 sekolah dalam berbagai jenjang. Kasus yang paling banyak terjadi adalah pungutan pada saat PSB yaitu 60 kasus, kekacauan proses PSB sebanyak 18 kasus, pungutan daftar ulang sebanyak 10 kasus, pungutan sekolah sebanyak 10 kasus, penahanan ijazah sebanyak 8 kasus, jual beli bangku 3 kasus dan intervensi proses PSB sebanyak 1 kasus.

“Sementara itu, berdasarkan telaahan lebih dalam atas kasus pungutan diketahui setiap jenjang pendidikan berbeda-berbeda biaya pungutan,” kata Febri Hendri melalui rilisnya kepada wartawan, Rabu (18/6).

Rata-rata pungutan menurut jenjang pendidikan masing-masing di antaranya Rp 1,3 juta untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Rp 2 juta untuk sekolah menengah pertama (SMP), Rp 2,4 juta untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pungutan yang diberlakukan pihak sekolah antara lain untuk keperluan seragam, operasional, bangunan, buku, dana koordinasi, internet, koperasi, amal jariyah, formulir pendaftaran, perpisahan guru, praktek, spp, administrasi rapor, ekstrakurikuler, sumbangan pengembangan institusi, uang pankal dan pungutan lainnya

“Rata-rata pungutan PSB sekolah negeri lebih besar dibanding sekolah swasta. Pungutan PSB di SDN sebesar Rp 900 ribu sementara sekolah swasta Rp 280 ribu, SMPN Rp 1,3 juta sementara SMPS Rp 295 ribu, SMAN/SMKN/MAN Rp 2,8 juta sementara SMAS/SMKN Rp 770 ribu,” terang Hendri.

Selain kasus diatas, posko bersama dengan masyarakat sipil ini juga menemukan adanya pungutan daftar ulang ditingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dan penahanan ijazah karena belum melunasi pungutan sekolah. Berdasarkan data posko diketahui bahwa rata-rata uang daftar ulang untuk sekolah menengah rata-rata antara Rp 370 ribu dan tingkat sekolah menengah atas sebesar Rp 1,3 juta.

Selain pungutan, ICW juga menerima aduan dari masyarakat yang menyampaikan keluhan terhadap proses penerimaan siswa baru yang tidak tersosialisasi dengan baik. Mereka mengeluhkan kurangnya informasi tentang persyaratan dan jangka waktu pelaksanaan PSB.

“Tak hanya itu, mereka juga mengeluhkan mengenai PSB Online yang tidak transparan, proses seleksi diskriminatif,  dan adanya titipan anak pejabat,” kata Febri.

Terkait sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam prosedur PSB tahun ajaran 2012/2013 ini masyarakat dan ICW meminta Ombudsman RI dan ORI Perwakilan daerah memanggil kepala sekolah, kepala dinas dan kepala untuk mempertanyakan pertanggungjawaban mereka atas proses ini. Penegak hukum pun diharapkan lebih aktif dalam menindak dugaan tindak pidana dalam proses PSB. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Ilmuwan Dapat Penghargaan dari MIPA UI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler