Pelanggaran Sopir Angkot Masih Tinggi

Sabtu, 03 Desember 2011 – 18:23 WIB

JAKARTA - Razia sopir angkot tak berseragam berlanjut di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta TimurDalam razia tersebut, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur berhasil menjaring 70 angkot yang melanggar

BACA JUGA: Pembangunan Perumahan di DKI Tak Terarah

Jumlah tersebut meningkat dibanding pada Kamis (1/12) yang menjaring 60 angkot di Terminal Pulogadung


Kasie Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro mengatakan, masih tingginya sopir angkot yang terjaring razia, menunjukkan masih rendahnya kepedulian pemilik angkot

BACA JUGA: Sebagian Kota Bekasi Terendam

Mereka seolah acuh dengan adanya sosialisasi UU nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum


Setiap pengemudi angkutan umum atau angkutan kota, wajib memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengemudi dan seragam sesuai jenis angkutannya

BACA JUGA: Loop Line KA Belum Siap Diterapkan

Angka pelanggaran dinilai masih tinggi karena pengurus angkot kurang peduli terhadap sosialisasi dan imbauan“Seluruh angkot yang terkena razia ini mayoritas sopirnya tak mengenakan seragam

Bahkan di antara mereka selain tak mengenakan seragam, juga tak memiliki KPP dan satu di antaranya tak punya SIM,” kata BudiMenurutnya, sosialisasi sudah cukup dengan menyebarkan surat edaran dan pemberitahuan secara lisan di terminal-terminalBahkan spanduk imbauan agar mengenakan seragam dan KPP juga telah dipasangApalagi sosialisasi dilakukan sejak 23 November 2011 lalu“Harusnya seluruh pengemudi dan pemilik angkot memahaminyaMereka yang terjaring, harus mengikuti sidang Tipiring tanggal 9-16 Desember di pengadilan negeri setempat,” jelas Budi

Selanjutnya, pihaknya mengancam jika ke depan mereka masih melakukan pelangggaran yang sama, sanksinya lebih berat lagiYakni angkot dikandangkan atau stop operasi maksimal selama 14 mingguJika ternyata masih membandel dan melakukan pelanggaran, izin trayek terancam dicabut(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bangunan Tertimbun Longsor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler