JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus-kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ke kepolisian bila pelakunya terindikasi melanggar ketentuan Undang-undang.
“Jika penyimpangan-penyimpangan itu mengarah pada tindakan-tindakan yang harus diberikan sanksi melalui pengadilan atau melalui penegakan hukum, ya kita laporkan ke kepolisian. Misalnya ada yang melakukan penipuan dan sebagainya, kita laporkan ke kepolisian,” kata Nuh, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Apakah ada yang seperti itu? kata Nuh, “Sudah ada dan sudah ditindaklanjuti.”
Dia juga membantah kepala sekolah banyak ditekan kepala daerah agar bisa mencapai kelulusan 100 persen, sehingga itu menjadi beban bagi sekolah. Menurut Nuh, wajar kalau semua pihak ingin pelajar itu lulus. Baik itu muridnya, orang tua, guru hingga kepala sekolah.
Tapi, kata dia, dari awal rambu-rambu yang sudah diberikan adalah untuk tidak memenuhi keinginan-keinginan seperti itu dengan cara yang tidak benar atau menyimpang.
“Justru ini yang kita tanamkan dan lakukan. Yaitu untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan itu. Pada dasarnya ini adalah ujian dari kejujuran kita. Dan itu salah satu aspek pendidikan kita. Dan itulah potret dari pendidikan kita. Itu harus kita tegakkan, kita lawan dan kita berikan pengarahan, supaya tetap jujur,” katanya.
Dia mengatakan, jika ada guru yang melakukan penyimpangan sanksinya sudah jelas. “Kalau melakukan kecurangan, penyimpangan, kita akan serahkan ke kabupaten/kota. (Sanksinya) Mulai dari mutasi dan sanksi peringatan keras. Etika sebagai guru ada,” pungkas Nuh. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyontek saat UN, 11 Siswa Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi