Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal

Jumat, 23 November 2012 – 01:19 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Padang Lawas Ali Sultan Harahap sebagai bupati. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jumat, (9/11)  lalu telah memutuskan dilakukan penundaan.

Jamaluddin mengungkapkan Gamawan saat ini telah memberikan kuasa kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melantik  Ali yang juga wakil bupati Padang Lawas Jumat (23/11). Bahkan kata dia, undangan pelantikan juga sudah disebar.

"Bila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi bupati Padanglawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik," ujar Jamaluddin dalam rilisnya, Kamis (22/11).

Jamaluddin menjelaskan berdasarkan amar penetapan PTUN tersebut, Mendagri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati Ali Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas. Dan Gubernur pun tak seharusnya melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.
 
"Saya dengar besok akan dilakukan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati. Bila tetap dilaksanakan, maka itu bertentangan dengan hukum. Itu ilegal dan tak memiliki dasar hukum yang kuat. SK Mendagri tentang pemberhentian Basyrah juga telah dibatalkan oleh PTUN ," katanya.

Menanggapi kisruh rencana pelantikan ini, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga angkat bicara. Menurut Yusril, jika pelantikan itu tetap dilaksanakan maka Mendagri maupun gubernur sumut telah melawan hukum atas kesewenang-wenangannya. "Pelantikan Bupati Padanglawas Sumut melawan hukum dan sewenang-wenang," tambah Yusril.

Seperti diketahui,  Senin (9/4) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menandatangani keputusan pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas. Keputusan itu diambil menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyrah dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. Oleh Mahkamah Agung, Basyarah divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.

Untuk mengisi jabatan bupati Padang Lawas, Gamawan lantas mengangkat Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap sebagai pelaksana tugas bupati. Namun dalam perjalanannya, Mendagri kemudian mengeluarkan SK Nomor 131.12-757/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.

Jamaluddin mengatakan Basyrah lantas menggugat SK Mendagri ke PTUN Jakarta bersama dengan SK pemberhentiannya. Di PTUN, Basyrah menang. PTUN memutuskan pelantikan Ali ditunda dan sebagai Bupati defenitif Padang Lawas ditunda. Termauk kata dia, SK Mendagri tentang pemberhentian Basyrah Lubis sebagai bupati juga dianggap tak memiliki kekuatan hukum. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Kaki Keliling Indonesia Demi SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler