Pelantikan Dua Komisioner KPUD Sumut Dalam Waktu Dekat

Rabu, 24 April 2013 – 12:32 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, memastikan pelantikan dua komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Bengkel Ginting dan Jamaluddin Rambe, dilakukan dalam waktu dekat. Keduanya akan dilantik menggantikan Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo yang mengundurkan diri awal April lalu.

Sayangnya saat ditanya kapan tanggal pastinya, Ketua KPU Husni Kamil Manik belum dapat memastikan. Ia hanya menyatakan pelantikan nantinya akan disesuaikan dengan jadwal yang ada, mengingat ketatnya jadwal yang telah disusun terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2014.

“Kita belum dapat pastikan kapan, tapi yang pasti dalam waktu dekat,” katanya di Jakarta, Selasa (23/4).

Sebagaimana diketahui, meski masa jabatannya tersisa 7 bulan lagi, dua komisioner KPUD Sumut mengundurkan diri. Diketahui, Irham Buana Nasution tercatat sebagai salah satu dari 100 nama Bacaleg yang diajukan DPD Partai Golkar Sumut ke Kantor KPU Sumut. Sementara Turunan Gulo disebut-sebut mendaftarkan diri menjadi Bacaleg untuk Dewan Perwakilan Daerah.

Menanggapi maraknya langkah anggota KPUD mengundurkan diri sebelum masa tugas berakhir, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz, menilain hal itu perlu dicermati sebagai pembelajaran demokrasi ke depan.

Menurutnya, aroma konflik kepentingan dari langkah pengunduran diri itu sangat besar terjadi. “Kalau dilihat dalam konteks etik, di negara lain itu etiknya itu sampai ke sana. Misalnya seperti di Amerika Serikat, jika seorang anggota kongres mengundurkan diri, tidak boleh dekat-dekat dengan kongres yang ada. Demikian juga misalnya kalau kita bekerja di kantor akuntan publik atau advocate, itu jelas aturannya kita tidak boleh mengambil klien dari perusahaan dimana kita bekerja sebelumnya,” ujarnya.

Namun sayangnya Undang-Undang yang berlaku di Indonesia menurut Mellaz, belum sampai kesana. Demikian juga dalam UU Kode Etik Penyelenggara Pemilu, belum mengatur hal tersebut. Padahal sebagai seorang yang berpengalaman dan mengetahui seluk-beluk penyelenggara pemilu, tidak tertutup kemungkinan seseorang yang mundur dan maju sebagai caleg, melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum.

Pengetatan aturan kode etik menurut Mellaz juga perlu dilakukan. Sebab,  dari informasi yang berkembang saat ini di sejumlah daerah banyak mantan anggota DPRD yang meski tidak lagi menjabat karena tidak terpilih, masih sering mendatangi DPRD dengan membawa berbagai proposal. Itu dilakukan karena mereka tahu jika pada periode dirinya menjabat, terdapat sejumlah rancangan anggaran belanja. Dan hal tersebut tidak tertutup kemungkinan juga nantinya terjadi di tubuh KPUD.

“Jadi saya kira hal-hal seperti ini perlu menjadi pertimbangan ke depan. Atau bagi parpol yang mengajukan daftar Bacalegnya, minimal nama-nama yang punya latar belakang KPU, jangan begitu saja diterima. Tapi harus benar-benar dicek, apakah benar dia menyelesaikan masa tugas dengan baik,” katanya.(gir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Akui Butuh Rp 500 juta Lebih untuk Kampanye

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler