jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun untuk periode kedua kalinya, dipastikan akan mulus setelah pasangan calon Bupati Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah Tumpak-Irwansyah yang akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan, tidak akan menjadi ganjalan pelantikan Jr Saragih..
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, penyelesaian sengketa hasil pilkada hanya lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Nah lo, Kerja Keras Teman Ahok Terancam Sia-sia
"Prinsipnya, yang kami pegang, yang utama itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau diloloskan menang si A, ya kami ikuti. Prinsipnya demikian," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono kepada JPNN, Selasa (8/3).
Meski begitu, Kemendagri hingga saat ini belum dapat menerbitkan SK pelantikan bagi JR Saragih, karena MK belum mengeluarkan putusan secara resmi. Diketahui pada sidang MK Senin (7/3) kemarin, Kuasa Hukum pasangan Tumpak-Irwansyah, Bayu Afrianto telah menyatakan pihaknya mencabut gugatan PHP yang sebelumnya diajukan.
BACA JUGA: Kader Golkar Jangan Khawatir Lagi, ARB Komitmen Lakukan Ini
Menurut Sumarsono, sesuai mekanisme yang ada, KPU akan terlebih dahulu menetapkan bupati terpilih setelah ada putusan dari MK. Setelah itu surat penetapan diserahkan ke DPRD dan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara. Baru kemudian Gubernur meneruskan pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan barulah Mendagri mengeluarkan SK Pelantikan.
"Jadi prosesnya setelah dari MK, ditetapkan KPU. Lalu diteruskan ke DPRD dan ke Gubernur. Baru dari gubernur ke kami," ujar Sumarsono.
BACA JUGA: Wow...Pria Ini Mendaftar di Golkar
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyatakan hal senada. Menurutnya, proses penetapan bupati terpilih baru akan dilakukan setelah ada keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
"Iya (hanya,red) menunggu putusan dari MK. Setelah itu ada baru dapat ditetapkan. Kalau untuk hal-hal lain (gugatan ke PTUN Medan, red) itu kami belum dapat informasi yang jelas," ujar mantan Komisioner KPU Jawa Barat tersebut.(gir/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar Dari Gerindra, PDIP Disarankan Hindari Ahok
Redaktur : Tim Redaksi