jpnn.com - jpnn.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Ridwan Mukti, MH melantik 171 kepala sekolah tingkat SMA/SMK negeri akhir pekan lalu. Sayangnya, pelantikan itu menuai protes dari berbagai kalangan.
Penyebabnya karena disinyalir ada beberapa kepala sekolah atau guru yang dilantik Jumat (3/3) lalu itu, tidak sesuai dengan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Sapi Dicuri, Darah dan Jeroan Berserakan di Kandang
Mantan Kepala SMAN 3 Rejang Lebong, Wardoyo menilai proses pengukuhan tidak sesuai dengan SK BKN. Seperti di Rejang Lebong ada empat Kepsek yang menduduki jabatan tidak sesuai SK BKN.
‘’Kalau saya tidak masalah dicopot dari jabatan dan dipindahkan sesuai SK BKN dari Kepala Sekolah menjadi guru biasa di sekolah lainnya. Tapi kenapa ada yang Kepsek menduduki jabatan tidak sesuai SK BKN tetap dilantik dan dikukuhkan. Ini harusnya diberikan keadilan,’’ kata Wadoyo seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Ada Mahasiswi Ajak Ngamar, Eh Ternyata Cuma Modus
Dikatakannya, seharusnya jika terjadi kekosongan kepala sekolah lantaran kepala sekolah yang lama pindah sesuai SK BKN, gubernur bisa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) lebih dulu. Kemudian baru melakukan pengisian jabatan yang sesuai SK BKN.
‘’Kami yang menjabat Kepsek itu dengan SK Bupati itu karena sebelum 1 Oktober 2016 lalu. Sebab kami dilantik Agustus. Untuk itu kesalahan itu bukan di kami, melainkan BKD yang tidak valid dalam pengelolaan data yang disampaikan ke BKN,’’ paparnya.
BACA JUGA: KKP Siap Kucurkan Rp 500 M untuk Reklamasi Pulau Ini
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Seption Mohadi, S.Ag mempertanyakan jika ada kepsek yang menduduki jabatan menggunakan SK Bupati ngotot mempertahankan jabatannya.
Untuk itu jika ada kekecewaan itu wajar, apalagi dalam menduduki jabatan itu diduga main sogok menyogok.
Diakui Seption, dampak pertama jika SK BKN tidak dijalankan, sertifikasi para guru dan kepsek akan bermasalah.
Selain itu administrasi kepegawaiannya juga tidak akan diakui BKN. Sehingga mulai dari naik pangkat dan usulan gaji berkalah serta mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak akan bisa.
‘’Kita minta agar Gubernur melalui Kadisdikbud untuk meminta 171 Kepsek yang sudah dilantik dan dikukuhkan itu cepat melakukan sertijab. Jangan sampai pelaksanaan Unas yang akan digelar April ini terganggu.”
“Akibatnya siswa yang dirugikan. Soal ada kepsek yang dicopot dan merasa dirugikan itu risiko jika menduduki jabatan dengan cara sogok menyogok. Jika memang tidak menyogok, harus menerima ditempatkan dimana saja sesuai sumpah PNS,’’ jelasnya.
Disisi lain Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu Drs. Ari Narsa JS mengatakan untuk 11 Kepsek yang belum dilantik karena cuti, dan sakit serta perjalanan dinas akan dilantik susulan. Sedangkan yang sudah dilantik untuk segera melakukan sertijab. Kinerja kepala sekolah akan dievaluasi dalam kurun tiga bulan ke depan.
‘’Dalam pengukuhan dan pelantikan itu tidak semua Kepsek dikukuhkan. Ada yang pengisian jabatan baru karena Kepseknya meninggal. Begitu juga ada yang mengundurkan diri. Tapi itu sudah melalui proses persetujuan BKN,’’ pungkasnya.(che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laka Tunggal, Gubernur Terpaksa Dibawa ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Budi