Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres

Kamis, 04 Januari 2024 – 20:01 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda) Tarakan menuai kontroversi lantaran diduga tak melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Diketahui, Wali Kota Tarakan Khairul telah melantik dan mengambil sumpah Jamaluddin sebagai Sekda menggantikan Hamid Amren yang purna tugas pada 31 Desember 2023.

BACA JUGA: Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi

Pengamat Politik Ujang Komarudin pun menyayangkan seleksi jabatan tak melibatkan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

"Sejatinya jika tidak memenuhi ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tidak melibatkan pemprov sangat disayangkan, sangat disesalkan," kata Ujang dalam keterangannya pada Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembobol Ramayana di Tarakan

Menurutnya, aturan organisasi atau birokrasi pemerintah dalam suatu negara harus dijalankan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pemerintah Pusat.

"Jadi sejatinya bernegara, menjalankan roda pemerintahan dalam konteks seleksi Sekda Pemkot Tarakan pasti harus memenuhi Undang-undang termasuk Perpres Nomor 3 Tahun 2018," katanya.

BACA JUGA: Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel

Jika dalam seleksi tersebut tak melibatkan Pemprov, ia menduga ada masalah antara Pemkot dengan pihak Pemerintah Provinsi yang tidak membangun good governance.

Ujang mengatakan bahwa dalam menjalankan pemerintah di kota/kabupaten333 harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ada di bawahnya.

"Taat undang-undang itu agar semua tertib administrasi, agar semuanya kondusif, pejabat yang terpilih itu tidak bermasalah kan itu, tidak digugat dan tidak menimbulkan cacat administrasi dan prosedural gitu," lanjutnya.

Ia pun meminta agar Wali Kota Tarakan Khairul mengklarifikasi mengapa tak meminta Pemprov dalam melakukan seleksi Sekda Pemkot Tarakan.

"Apakah serampangan atau tidak, apakah sengaja menabrak aturan atau tidak, harus ditanyakan, harus diklarifikasi ke yang bersangkutan (Khairul). Melanggar aturan Perpres apakah disengaja atau tidak, apakah tahu atau pura-pura engga tahu harus ditanyakan, karena yang bersangkutan lah yang bisa menjawabnya," ujarnya.

Diketahui, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 8 (1) bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler