jpnn.com - TARAKAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan atau pencurian yang terjadi di toko serba Ramayana Departemen Store di Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang terjadi pada 30 April 2023 lalu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kaltara, Selasa (30/5), berhasil menangkap seorang pencuri berinisial EF (40) yang membobol Ramayana di Tarakan.
BACA JUGA: Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditangkap Polisi, Lihat
"Pelaku pencurian berinisial EF. (Peristiwa pencurian) terjadi di Jalan Gajah Mada di dalam Ramayana Departemen Store pada tanggal 30 April 2023 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra di Tarakan, Selasa (6/6).
Dari pengakuan EF, kata dia, pelaku masuk ke gedung toko serba ada Ramayana dengan mengangkat pintu geser (rolling door) yang hanya terangkat selutut. Lalu, dengan mudahnya pelaku pun masuk dan meletakkan sandalnya di depan pintu geser.
BACA JUGA: Manajemen Ramayana Akan Bayar Pesangon Karyawan yang Di-PHK
Setelah masuk melalui lantai dasar, pelaku mulai mengambil secara random.
“Setelah dari lantai dua, pelaku kembali ke lantai satu untuk mencari beberapa barang yang akan dia bawa dan menemukan delapan kotak amal yang tersusun," ungkapnya.
BACA JUGA: Gempa M 5,1 Mengguncang Timur Laut Tarakan
Pelaku mencari cara untuk membuka kotak amal tersebut, yakni menggunakan kunci motor miliknya dan satu buah tang yang didapat di sekitar lokasi.
Setelah mengambil semua barang yang dicurinya dan hendak mengamankan diri, pelaku melihat ada tiga petugas keamanan Ramayana. Akhirnya, pelaku kabur dan manjat di plafon.
“Pelaku berada di dalam plafon selama satu malam, akhirnya keluar pada 2 Mei 2023. Meloncat dari plafon yang berada di belakang pertokoan Ramayana,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku tidak sempat membawa kabur beberapa barang hasil curiannya karena melarikan diri setelah terlihat oleh petugas.
“Kejadiannya 30 April 2023 sekira pukul 04.00 WITA. Pada saat pelapor Fadli berganti shift dengan rekannya melihat sandal di bawah pintu belakang Ramayana. Pelapor merasa curiga, kemudian pelapor bersama dua rekannya menunggu di depan pintu sampai EF keluar," kata Randhya.
Pada saat EF keluar, Fadli bersama rekannya menangkap terlapor namun terlapor berhasil meloloskan diri dan kabur ke atas plafon.
Pelapor bersama rekannya kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut, Ramayana mengalami kerusakan pada bagian pintu, kaca rak, plafon dan baja ringan.
Kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
EF didapatkan setelah anggota unit Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Perikanan.
Pada 30 Mei pukul 16.00 WITA pelaku berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai senilai Rp 3,597 juta, satu celana panjang berwarna cokelat dengan merek Aero-smith, satu unit kipas berwarna putih merek Miyako, sepasang sepatu berwarna hitam dengan merek Yongki Komaladi serta delapan unit kotak amal.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi