jpnn.com - JAKARTA -- Pihak-pihak pelapor dugaan penistaan agama Islam meminta Bareskrim Polri menjebloskan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki nonaktif Tjahaja Purnama alias Ahok ke sel tahanan.
Mereka berharap sebelum Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016, Ahok sudah menghuni sel tahanan.
BACA JUGA: Pedemo 2 Desember Ingin Salat di Jalan, Ini Kata MUI
"Ini tuntutan kami sebagai pelapor yang memiliki legal standing," kata Sekretaris Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang juga salah satu pelapor Ahok, Pedri Kasman di Bareskrim Polri, Rabu (23/11) sore.
Pedri bersama empat pelapor atau yang mewakili yakni Pusat Persatuan Islam (Persis), Forum Antipenistaan Agama, Hj Irena Handono dan Burhanuddin, menghadap Bareskrim meminta Ahok ditahan.
BACA JUGA: HNW: Apinya Dipadamkan, Selesai Masalah
Dia mengatakan juga sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, DPR, Ombudsman, serta Kompolnas.
"Kami berharap bahwa Ahok segera ditahan oleh polisi karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," paparnya.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Aksi 212, Ditanggapi Santai Mahasiswa Muhammadiyah
Dia menyatakan sekarang bisa dilihat bersama Jenderal Tito sangat sibuk melakukan roadshow mengunjungi kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang akan berdemo pada 2 Desember 2016.
"Karena itu kami berharap sebelum tanggal 2 Desember 2016 Ahok sudah ditahan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, secara hukum Ahok sebagai tersangka sudah memenuhi unsur untuk ditahan.
Kemudian, kondisi di masyarakat sudah sangat meresahkan bahkan isunya melebar ke sana ke mari.
Termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi upaya makar.
"Karena itu kami tidak ingin masalah ini semakin melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI dan kebinekaan kita," katanya.
Karenanya, dia menegaskan, tidak ada jalan lain bagi Polri mengambil mengambil tegas dan cepat sebelum semua ini terlambat.
"Tindakan itu adalah sekali lagi penahanan terhadap tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama," katanya.
Kuasa hukum Irena, Busyra menambahkan Ahok harus ditahan supaya Indonesia bisa kembali sebagai negara hukum.
Pihaknya ingin Polri benar-benar mengamalkan prinsip negara hukum.
"Kapolri harus netral, independen dan profesional," ujarnya di kesempatan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 9 Jam, Buni Yani Resmi Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi