Pelapor Dugaan Korupsi Massal di Sergai dalam Wewenang LPSK

Kamis, 04 Oktober 2018 – 04:09 WIB
Joko Suriadi (kiri) saat mengadukan kasus dana bansos ke Hotman Paris. Foto: IG Hotman Paris

jpnn.com, JAKARTA - Pengakuan Joko Suriadi tentang dugaan korupsi massal sejumlah anggota DPRD Pemkab Serdangbedagai (Sergai) telah viral.

Kasus itu langsung heboh karena pengakuan Joko tersebut diunggah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akunnya di media sosial, beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Halo Bapak SBY, Ini Ada Sindiran Bang Hotman soal Roy Suryo

ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sempat mengaku takut pulang ke Sergai lantaran diintimidasi.

Perkembangan terbarunya, Joko kini telah berada d Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jakarta.

BACA JUGA: Sambil Menunjuk Kamera, Bang Hotman Bilang Begini ke Anies

Hal ini diketahui dari postingan Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram hari ini, Rabu (3/10/2018).

“Saat ini Joko Suriadi sudah berada dalam kewenangan LPSK. Terima kasih bapak Hotman Paris yang telah memviralkan Joko Suriadi dalam pemberantasan korupsi di Pemkab Sergai,” ungkap seorang pria yang mendampingi Joko.

BACA JUGA: Hai Perempuan, Pilih Jonatan Christie atau Hotman Paris?

Sebelumnya, dalam temu pers dengan sejumlah awak media, Senin (1/10/2018), Kadis Kominfo Sergai, Ikhsan membenarkan bahwa Joko Suriadi itu memang ASN Sergai.

Namun, dia menegaskan kepergian Joko menemui Hotman Paris Hutapea bukan dalam ikatan dinas melainkan secara pribadi.

Tak dipungkirinya, kasus ini membuat Wakil Bupati, Darma Wijaya rapat dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan meminat Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencari informasi tentang persoalan ini yang disebut terjadi para kurun waktu 2008-2009 lalu.

“Jadi data yang kita dapat dari Badan Kepegawai Daerah (BKD) tahun 2008 hingga 2010 Joko Suriadi ini menjadi bendahara Bansos di BPKAD. 2011 dia kemudian tidak pernah masuk kerja dan dari BKAD dipindahkan ke kantor Kecamatan Silinda. Di Silinda dia pun tidak masuk-masuk kerja. Maret 2012 keluar sanksi untuk dia. Dia kena sanksi penurunan pangkat satu tingkat dari III.a menjadi II D. Terus penundaan gaji berkala satu tahun,” jelasnya. (nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Pemanjat Tiang Bendera Semringah Diberi Rp 50 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler