Pelapor Kasus Ahok Setuju Sidang tak Disiarkan Langsung

Senin, 12 Desember 2016 – 19:25 WIB
Petugas dari Kepolisian berjaga di lokasi yang akan dijadikan persidangan perkara penistaam agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Jakarta Utara Sementera, Jakarta, Senin (12/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Polemik mengenai perlu tidaknya jalannya persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok disiarkan secara langsung, masih berlanjut.

Sebagian berpendapat tidak ada larangan bagi pers untuk menyiarkan langsung persidangan yang akan mulai digelar besok (13/12). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) termasuk berada dalam kelompok ini.

BACA JUGA: Ribuan Laskar FPI Bakal Pantau Langsung Sidang Dakwaan Ahok

Di sisi lain ada yang menilai, persidangan itu tak perlu disiarkan live.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, hal itu untuk mencegah gesekan sosial atau penghakiman oleh opini publik. Apalagi, kasus itu menyinggung hal sensitif.

BACA JUGA: DPR: Sinergitas Penegak Hukum Terbukti Mampu Mencegah Teror

Bagaimana pendapat tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan perkara ini ke kepolisian?

Mereka sependapat sebaiaknya sidang Ahok tak disiarkan televisi secara langsung.

BACA JUGA: Tokoh Muda NU: Apa Pun Hasil Sidang Ahok Masyarakat Harus Menerima

"Ini kan menyangkut isu sensitif dan nanti akan timbul pendapat-pendapat yang dikhawatirkan bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat," kata pengurus ACTA, Agustiar, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Dia mengatakan, perdebatan selama proses peradilan akan mudah menimbulkan pemahamam keliru soal agama, terutama ajaran Islam.

"Kalau masyarakat melakukan respons berlebihan, saya khawatir akan terjadi gejolak lagi," tuturnya, seperti dikutip RMOL Jakarta.

Meski tak diawasi publik melalui siaran langsung, ia yakin keputusan hakim akan baik dan independen.

"Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan orang bersalah atau tidak berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti atau keterangan saksi yang dirasa cukup untuk mengambil keputusan. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dan tekanan," pungkasnya. (ald/RMOL/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berpakaian Preman Bakal Berbaur dengan Pengunjung Sidang Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler