Pelapor Kasus Indosat Dibekuk, Mastel Senang

Senin, 23 April 2012 – 18:22 WIB

JAKARTA- Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) menyambut baik langkah Polda Metro Jaya  yang telah menangkap Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), karena diduga kuat memeras beberapa perusahaan telekomunikasi.

Ketua Mastel Setyanto P Sentosa menyebut, apa yang dilakukan Denny tersebut jelas-jelas sangat mengganggu ketenangan berusaha di kalangan pelaku usaha operator telekomunikasi tanah air. Terlebih, saat menjalankan aksinya, Denny menggunakan sebuah LSM yang tak jelas.

"Kami (Mastel) memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada kepolisian yang dengan cepat menangkap Denny," kata Setyanto, Senin (24/4). Seperti diketahui, Denny ditangkap di mal Plaza Indonesia, Jumat (20/4) saat memeras beberapa operator.

Denny adalah pelapor kasus korupsi pengalihan kanal 3G dari PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2). Menurut Denny pengalihan kanal 3G ke IM2 itu merugikan negara mencapai Rp 3,8 triliun. Akibat laporan Denny ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Indosat Indar Atmanto sebagai tersangka.

Setyanto menambahkan, Mastel maupun pelaku usaha telekomunikasi membutuhkan kritik dari masyarakat dan LSM. Namun bukan LSM yang mencari untung dengan mengatasnakaman konsumen. Mastel sendiri tak tahu sepak terjang KTI, termasuk visi misi LSM ini bagi kemajuan pertelekomunikasian Indonesia.

"Biasanya LSM bidang telematika menginduk ke Mastel, karena Mastel merupakan organisasi tertua di industri Telematika," ungkap Setyanto. Yang menarik, Setyanto meminta operator telekomunikasi lain yang pernah jadi korban Denny agar melapor ke pihak berwajib.

Selain bagian dari kepastian hukum, lanjut Setyanto, hal ini bertujuan juga untuk menciptakan "good governance" diantara perusahaan telekomunikasi.

Jika mengacu kasus yang terjadi di Amerika Serikat, tambah Setyanto, pengurus LSM yang terbukti bersalah memeras maka akan terancam hukuman sampai 20 tahun.
Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Denny sendiri saat ini resmi dijerat pasal pemerasan atau Pasal 368 KUHP. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berlakukan Inafis, Polri Diminta Bicara dengan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler