Pelapor Korupsi Akan Dilindungi

Selasa, 14 Mei 2013 – 08:46 WIB
CIAMIS – Pejabat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Dewanto menyatakan masyarakat tidak perlu takut melaporkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke KPK.

Agung menerangkan alasannya. Menurut dia, sistem pelaporan dulu dengan sekarang berbeda. Dulu, komunikasi antara pelapor dengan KPK harus menggunakan identitas aslinya. Sekarang pelapor bisa menggunakan sistem komunikasi baru dengan memakai nama samaran.

Masyarakat juga tidak perlu takut diancam balik dilaporkan tentang pencemaran nama baik. Karena, pelapor berhak dilindungi oleh undang-undang. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. “Istilahnya kita sebut whistleblowing system, semuanya dilindungi dengan baik oleh kita,” paparnya.

Namun, kata dia, bila melaporkan tindak pidana korupsi harus disertai bukti otentik seperti data permulaan yang lengkap, rekaman atau video. “Jadi harus benar-benar ada bukti dan faktanya. Jangan hanya laporan surat kaleng, apalagi opini,” tegas dia.

Menurut dia, pernah ada kejadian yang melaporkan tidak pidana korupsi ke KPK dengan mengirimkan guntingan dari media cetak. “Itu tidak lengkap, harus benar-benar otentik bila melapor,” paparnya.

Bila ada pengaduan yang masuk, kata dia, yang tahu hanyalah pelapor dan Bagian Pengaduan di KPK. “Saya juga tidak tahu dan benar-benar terjamin kerahasian atara pelapor dan Bagian Pengaduan,” kata Agung.(isr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler