Pelapor Minta Sekda Terdakwa Dibebaskan, Hakim Tersenyum

Rabu, 28 Januari 2015 – 08:22 WIB
Hasban Ritonga. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN – Keunikan terjadi di sidang lanjutan sengketa tapal batas sirkuit IMI Jl. Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar.

Di sidang beragenda keterangan saksi di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (27/01) pagi, pelapor kasus ini malah meminta kedua terdakwa dibebaskan.

BACA JUGA: Ini Curhat Anak yang Dipaksa Ibunya Jadi Wanita Penghibur

Dahlan Sinaga SH yang memimpin sidang sempat heran. Jaksa Penuntut Umum, Nur Ainun SH, menghadirkan dua saksi dari PT Mutiara sebagai saksi pelapor. Yakni Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development dan Wahyuddin selaku Legal PT Mutiara Development.

Di persidangan, Al Ichsan menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tanah yang disengketakan sudah kembali ke pihaknya. Tujuan utama mereka, katanya, bukan untuk menzolimi orang atau menginginkan Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan.

BACA JUGA: Pemred Fokus Lampung Ditembak saat Istri Berangkat Yasinan

"Dalam hal ini kami tidak ada dirugikan secara materi yang Mulia, terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami, maka kalau bisa kami mohon kedua terdakwa untuk dibebaskan," ujarnya.

Para penasehat hukum terdakwa, dan seorang hakim anggota, kontan mengembangkan senyum.

BACA JUGA: Pengakuan Korban yang Dijual Bekas Pacarnya Lewat Facebook

Namun permintaan itu ditanggapi dingin Dahlan Sinaga. "Dengar dulu, dalam hukum kalaupun ada perdamaian tidak menghilangkan (unsur pidananya)," tegasnya.

Permintaan yang sama juga disampaikan, Wahyuddin. Karena sudah ada perdamaian, dia meminta agar kedua terdakwa dibebaskan.

"Kami memang mendapatkan kerugian saat itu tapi hanya kerugian waktu, namun saat ini kami sudah bisa bekerja," ujarnya.

Majelis hakim bertanya, kenapa melaporkan perkara ini ke Mabes Polri. "Kenapa kasus ini dilporkan ke Mabes Polri, dan bukan ke Polresta atau Polda Sumut?" tanyanya. "Kami anggap, ke Mabes agar bisa langsung serius penanganannya," ujarnya.

Kali ini pernyataan Wahyuddin ditanggapin serius oleh Dahlan. "Siapa yang ngomong itu sama saudara, inisiatif Anda atau ada suruhan dari orang lain," tanyanya, namun tak ada jawaban.

Usai mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Sementara itu, usai persidangan, Hasban mengungkapkan, apa disampaikan saksi pelapor adalah hak secara hukum.

"Keterangan saksi pelapor itu adalah  sah di mata hukum, dan saya hanya mengikuti proses hukumnya," jelasnya.

Disinggung soal rumor penonaktifannya sebagai Sekda akibat terjerat perkara tersebut, Hasban menampiknya. Menurut Hasban sampai hari itu dirinya belum ada menerima surat penonaktifannya sebagai Sekda dan masih aktif melaksanakan tugas-tugas.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku. Patuh terhadap perintah atasan yang berlaku. Kita harus taat hukum. Saya Ihklas (bila dicopot jadi sekda)," pungkasnya. (bay/trg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Bulan Jalankan Arisan Online, Wanita Ini Raup Investasi Rp 10 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler