Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Hanya Bawa Barang Bukti Berita dari Media Massa

Rabu, 27 November 2019 – 10:48 WIB
Habib Novel Bamukmin. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa salah satu pelapor terhadap Sukmawati Soekarnoputri yaitu Ratih Puspa Nusanti.

Pemeriksaan ini terkait laporannya soal pernyataan Sukmawati yang dianggap sebagai penistaan agama.

BACA JUGA: Habib Novel Siap Dampingi Ratih, Pelapor Kasus Sukmawati Soekarnoputri

Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korabi) Novel Bamukmin selaku pendamping hukum menyebut Ratih baru sebatas dimintai data pribadi dan undangan klarifikasi atas laporannya. Pemeriksaan dilanjutkan lagi hari Kamis (28/11) untuk melengkapi alat bukti.

"Jadi, kemarin itu baru data pribadi saja, belum masuk ke materi pokok karena yang menjadi acuan itu alat bukti yang cukup," ujar Novel ketika dikonfirmasi.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Sebut Sukmawati Lebih Parah Dari Ahok

Novel menerangkan, memang saat membuat laporan, Ratih hanya melampirkan barang bukti berupa print out pemberitaan media massa dan video Sukmawati di YouTube.

Pada pemeriksaan lanjutan nanti, Ratih akan menyerahkan video Sukmawati yang ucapannya diduga menista agama.

BACA JUGA: Reuni Akbar 212: Sukmawati Soekarnoputri Lakukan Penistaan Agama Tingkat Tinggi

"Waktu lapor ketika itu pelapor memang baru hanya dapat bukti dari kutipan print out dari beberapa media online belum ada video dan YouTube ketika itu," katanya lagi.

Namun, Novel optimistis, Sukmawati bisa dihukum karena indikasi hukumnya kuat. Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP. Untuk itu, ia yakin Sukmawati bersalah.

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Paslanya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," tandas Novel. (cuy/jpnn)

Video Pilihan :

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler