JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan tertangkapnya Denny AK, yang merupakan pelapor kasus korupsi pengalihan jaringan internet 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya Indosat Mega Media (IM2), karena tertangkap tangan memeras.
Dipastikan, penyidikan kasus korupsi yang sudah menetapkan mantan Dirut Indosat, Indar Atmanto itu akan tetap berlanjut. "Saya kira nggak ada pengaruhnya. Meski yang tertangkap pelapornya, kan terpisah masalahnya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (23/4).
Ditegaskan Darmono, pihaknya tetap yakin ada unsur korupsi dalam kasus pengalihan jaringan yang berlangsung pada tahun 2006 tersebut. Penyidikan hanya akan berhenti jika buktinya dinilai tak cukup. "Tetap berlanjut dong," katanya lagi.
Denny AK yang juga Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ditangkap Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, Jumat (20/4), selepas bertemu pengacara Indosat. Dia tertangkap tangan memeras Indosat senilai USD 20 ribu atau lebih dari Rp 180 juta.
Kasus Indosat awalnya dilaporkan ke Kejati Jawa Barat. Tapi karena tempat kejadian perkaranya tak hanya di Jabar, bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengambilalih. Versi KTI, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak tahun 2006 sampai 2011.
Kejaksaan sendiri sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara yang nantinya akan jadi acuan penyidikan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemlu Janji Usut Pencurian Organ Tubuh TKI di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi