Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Dinilai Membahayakan, Inas Minta TNI Turun Tangan

Jumat, 26 Februari 2021 – 11:44 WIB
Anggota TNI yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ketika berjaga-jaga di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto/dok: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemidanaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri mendapat perhatian Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir. Dia meminta TNI turun tangan menyelidiki pelaporan tersebut.

Diketahui, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2).

BACA JUGA: Ada yang Laporkan Jokowi ke Bareskrim, Ferdinand Bereaksi, Pakai Kata Bahaya

Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. Namun, laporan itu tak diterima polisi.

"Melaporkan Jokowi ke kepolisian dapat membahayakan keselamatan Presiden," ucap Inas dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (25/2) malam.

BACA JUGA: Suparji Mendengar Teriakan Seorang Wanita, Setelah Dicek ke Lokasi, Innalillahi

Inas memandang ada upaya dari pihak tertentu yang mendorong agar Presiden Jokowi diperlakukan sama dengan Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di NTT.

Menurut Inas, peristiwa kerumunan yang terjadi di NTT bersifat insidentil yang tidak direncanakan.

BACA JUGA: Motif Polisi Berpangkat Aipda Bunuh 2 Wanita di Sumut Terungkap, Oh Ternyata

Sementara kerumunan massa di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab merupakan hal yang direncanakan dan melalui undangan.

"Kegiatan Pak Jokowi adalah acara resmi kegiatan pemerintahan yang diatur oleh protokoler Negara," ucap Inas.

Menurutnya, kegiatan kepresidenan punya dasar hukum yakni UU Nomor 9/2010 tentang Keprotokolan, sehingga tidak bisa serta merta disamakan dengan acara Rizieq Shihab yang tidak ada kaitan dengan tugas-tugas pemerintahan.

Justru, kata mantan politikus Senayan ini, yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa upaya memidanakan Presiden jelas perbuatan yang menantang kedudukan TNI.

"Karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya," ucap Inas.

Kemudian dalam turunan UU TNI yakni Permenhan No. 2/2014 juga menyatakan dengan tegas bahwa pengamanan Presiden adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bripka CS Berulah Tembak Mati Anggota TNI, Jokowi Diadukan ke Polisi, Mayjen Dudung Bereaksi

Tujuan pengamanan itu, kata Inas, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

"TNI wajib menindaklanjuti laporan kepolisian oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang patut diduga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden," tegas Inas.

Bahkan, pihaknya juga mendorong Satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ikut memonitor upaya pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim itu.

"Oleh karena itu, Paspampres harus mencermati adanya laporan-laporan tersebut karena diduga dapat membahayakan Presiden," pungkas Inas.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler