Pelaporan Pajak Diperpanjang Hingga Maret

Selasa, 30 Desember 2008 – 18:54 WIB

JAKARTA—Ketua Komiter Tetap Fiskan dan Moneter Kadin Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak menghentikan program penghapusan sanksi pajak (sunset policy)Terlebih respon masyarakat akan program yang akan berakhir esok ini (31/12) cukup besar.

jpnn.com - “Mestinya pemerintah fokus pada upaya peningkatkan daya beli masyarakat termasuk penundaan, keringanan, atau pemotongan beban pajak bagi wajib pajak karena sangat penting bagi penguatan daya beli rakyat,” sebut Bambang di Jakarta, Selasa (30/12).

Lanjutnya, sunset policy perlu dilanjutkan karena pada 2009 akan ada insentif Rp 12,5 trilun untuk kalangan dunia usaha

BACA JUGA: Kompensasi BBM SBPU Sampai Januari

“Tahun depan masa krisis bagi Indonesia, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) ada di depan mata
Jika itu terjadi kemiskinan di Idonesia semakin bertambah

BACA JUGA: Bank Diserbu Nasabah

Kalau sudah begitu apa yang bisa diharapkan negara jika sebagian besar warga berstatus wajib pajak justru jatuh miski," papar Bambang.

Di sisi lain, Ditjen Pajak memperpanjang waktu pelaporan harta dan kewajiban pajaknya bagi wajib pajak hingga Maret 2009

Para wajib pajak yang tersebut adalah pendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang baru, yakni mengajukan pendaftaran NPWP pada Januari - Desember 2008.

“Sampai saat ini, pemilik NPWP yang sudah terdaftar sebanyak 10,2 juta wajib pajak perorangan

BACA JUGA: KPK Hanya Tangani 338 Laporan

Dari jumlah itu, 3 juta wajib pajak tergolong baruSeluruh wajib pajak tersebut, telah diberlakukan program sunset policy,” ungkap Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Kismantoro Petrus(esy)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Selamatkan Rp185 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler