Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas

Selasa, 03 April 2018 – 01:15 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.

Angka tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

BACA JUGA: 10 Juta Orang Sudah Laporkan Pajak

Namun, jumlah itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.

Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT yang belum dilaporkan.

BACA JUGA: 6,2 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, secara nominal maupun persentase, pelaporan SPT WP OP tahun ini memang meningkat meski tipis.

Akan tetapi, angka tersebut juga menunjukkan bahwa masih banyak WP OP yang belum melaporkan SPT-nya.

BACA JUGA: Ketua MPR Ajak Warga Taat Membayar Pajak

Menurut direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, ada beberapa kemungkinan penyebab masih banyak WP OP yang tidak taat pajak.

Di antaranya, ada wajib pajak yang sengaja memilih terlambat melaporkan SPT-nya pada April karena dendanya ringan.

Ada pula yang belum teredukasi sehingga tidak paham akan kewajibannya.

”Ada juga yang berpikir common sense. Sudah dipotong pemberi kerja dan nihil, jadi tidak perlu lapor,” kata Prastowo, Minggu (1/4).

Karena itu, Prastowo meminta pemerintah harus melakukan beberapa upaya.

Salah satunya adalah memberikan efek jera bagi WP OP yang tidak melapor maupun terlambat melaporkan.

Selama ini, selain terlalu ringan, sanksi denda jarang diterapkan.

Dia menambahkan, yang bisa dilakukan adalah melanjutkan kampanye, memberikan pemahaman, dan mengenakan sanksi bagi yang terlambat agar ada efek jera.

”Sebenarnya dendanya terlalu kecil sehingga tidak menakutkan. Kalau upayanya masih normal, kemungkinan berat mencapai target,” ujar Prastowo.

Kepala Subdirektorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Subdit P2 Humas) Ditjen Pajak Ani Natalia Pinem mengakui, ada peningkatan jumlah pelaporan SPT tahunan WP OP.

”Tahun lalu pada periode yang sama, total pelapor SPT WP OP mencapai 9,3 juta,” kata Ani.

Dari jumlah SPT yang masuk, lanjut Ani, pelaporan secara elektronik mendominasi.

Di antara jumlah 10.589.648 SPT, sebanyak 1.916.229 diterima manual.

Sisanya (8.267.404) melalui e-filling, 218.413 lewat e-form, dan 187.602 dengan fasilitas e-SPT.

”Jadi, memang tahun ini yang mendominasi pelaporan melalui elektronik, khususnya e-filling,” jelas Ani. (ken/c10/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Sangat Rendah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   wajib pajak  

Terpopuler