jpnn.com, JAKARTA - Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang masuk mencapai 8.155.211 per 26 Maret.
Jumlah itu meningkat 15,8 persen secara year-on-year (yoy).
BACA JUGA: Ketua MPR Ajak Warga Taat Membayar Pajak
’’Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, SPT yang masuk 7.040.622. Jadi, ada peningkatan 15,8 persen,’’ ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama, Senin (26/3).
Menjelang masa tenggat pelaporan, Ditjen Pajak pun terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Sangat Rendah
Yoga menuturkan bahwa gencarnya imbauan yang disampaikan kepada publik itu berdampak pada peningkatan jumlah pelaporan SPT.
Yoga menambahkan, dari jumlah tersebut, sebagian besar laporan disampaikan secara online atau melalui e-filling.
BACA JUGA: Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak
Namun, masih ada WP yang menggunakan jasa manual dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau memanfaatkan jasa kurir.
Di antara 8.155.211 SPT yang sudah masuk, sebanyak 1.572.883 di antaranya diterima manual. Sisanya melalui jalur elektronik.
’’Kami melihat bahwa minggu ini akan banyak SPT yang disampaikan, baik secara online, manual ke KPP, maupun lewat pos atau kurir,’’ kata Yoga.
Yoga mengakui, jumlah laporan SPT tersebut baru 50 persen dari target yang ditetapkan Ditjen Pajak, yakni 14 juta SPT.
Setidaknya masih ada sekitar 6,2 juta WP yang belum menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan SPT. (ken/c14/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... INSTEP Kawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik
Redaktur & Reporter : Ragil