Pelarangan Iklan Terbentur Aturan

Sabtu, 28 Mei 2011 – 08:00 WIB

JAKARTA - Proses sosialisasi Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) terus menemui kendalaSelain diperlunak, pemerintah pun mengakui tidak bisa melakukan pelarangan total atas iklan rokok.

"Kami pun menginginkan dari awal tidak ada iklan sama sekali

BACA JUGA: Mei Masih Bisa Alami Deflasi

Tapi dalam perkembangan pembahasan ada beberapa kendala, jadi tidak bisa total banned,"ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Prof dr Budi Sampurna, SH, DFM, SpF (K), SpKP di gedung Kemenkes, kemarin (27/5).

Menurut Budi, salah satu kendala penerapan larangan total terbentur soal regulasi
Terdapat dua undang-undang yang membolehkan adanya iklan rokok di berbagai media, asal tidak menampakkan bentuk fisiknya, yakni UU tentang penyiaran dan pers

BACA JUGA: Nilai Impor Jeruk Orange Tembus Rp 2 Triliun

"Dan kedua UU itu masih berlaku,"kilahnya.

Karena itu, lanjut dia, berdasarkan diskusi panjang, maka pemerintah pun hanya mengupayakan pengendalian iklan rokok ketimbang pelarangan total
Meski begitu, dia meyakinkan bahwa pengendalian iklan rokok yang dilakukan pemerintah bisa berfungsi efektif untuk menurunkan dan mencegah munculnya perokok aktif baru.

Di samping itu, pemerintah tidak hanya mengendalikan iklan rokok di media

BACA JUGA: MP3EI Diluncurkan, Hatta Masih Cemas

Pemerintah juga akan mengkontrol produk rokok yang dijadikan sponsorship suatu event "Memang tidak total banned, tapi apa yang bisa kita lakukan hanya pengendalian, tapi itu sudah cukup baikSetidaknya masih ada rem meskipun tidak berhenti sama sekaliDi negara-negara yang iklannya total banned juga sulit," tegas dia.

Menurut Budi, tujuan utama dari pengendalian iklan rokok tersebut adalah mencegah generasi muda, agar tidak terpapar iklan rokok secara langsungSehingga, mereka tidak mudah terpengaruh untuk merokok

Sebab, menurut data The Global Youth Tobacco Survey tahun 2006di Indonesia, tercatat sebanyak enam pelajar dari 10 pelajar yang disurvei terpapar asap rokok selama mereka di rumahSementara 37,3 persen pelajar dilaporkan biasa merokok, dan tiga diantara 10 pelajar menyatakan pertama kali merokok pada umur di bawah 10 tahunSementara itu, RPP PPT saat ini masih dalam tahap pembahasan antar kementrian(ken/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Khawatir Defisit Lebih dari 2 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler