Pelarian Ahmad Islami Berakhir Sudah di Tangan Tim Tabur Kejagung

Selasa, 03 November 2020 – 22:59 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, POLEWALI MANDAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim Intel Kejati Sulawesi Barat serta tim Kejari Polman membekuk satu buronan terpidana kasus pencabulan bernama Ahmad Islami.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Ahmad ditangkap tidak berselang lama setelah tim Intel Kejati menangkap satu buronan sebelumnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Terganggu Ucapan Erick Thohir, Ruhut Kok Nyinyir terus Pada Anies? Agus Berulah Lagi

"Pada Selasa 3 November 2020 bertempat Desa Sidodadi (Ujung Baru) Kabupaten Polman dilakukan penangkapan atas nama terpidana Ahmad Islami," kata Hari di Jakarta, Selasa.

Penangkapan Ahmad Islami dilakukan atas perintah dari Kajati Sulbar Johny Manurung sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung dalam penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.

BACA JUGA: Tim Tabur Bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Sikat 72 Buronan

"Terpidana yang sejak pagi hari sudah diintai akhirnya diikuti bergerak keluar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar tanpa perlawanan," terang Hari.

Diketahui, terpidana Ahmad Islami saat ini telah dibawa ke Kejari Polewali untuk menjalani tes cepat sebelum diserahkan ke Lapas, setelah buron selama dua tahun dalam perkara pidana pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 61 Buronan Tahun Ini

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler