Tim Tabur Bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Sikat 72 Buronan

Kamis, 17 September 2020 – 19:10 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk tim Tangkap Buronan (Tabur) melalui bidang Intelijen Kejaksaan RI, belakangan ini membuahkan hasil.

Sejak awal tahun hingga September 2020, Kejagung meringkus 72 buronan berbagai kasus.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Sikat Anies Baswedan, BNPT Bongkar Medsos Penusuk Syekh Ali Jaber, Saran Dokter

Buronan terakhir yang diringkus oleh Kejagung adalah Heintje Abraham Toisuta. Diketahui, yang bersangkutan terpidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Abraham ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) malam sekitar pukul 19.20 WIB. Saat ditangkap, Heintje tidak memberikan perlawanan terhadap tim Intelijen yang bertugas.

BACA JUGA: Bareskrim Segera Periksa Jaksa Pinangki Usai Dapat Izin dari Jaksa Agung

Sebagai catatan, Heintje telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim Tabur akan terus memburu buronan pelaku kejahatan. Baik yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan atau instansi penegak hukum lainnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Jangan Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana!

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari kepada awak media, Kamis (17/9).

Menurut Hari, intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan akan dijaga konsistensinya. Setidaknya, Kejagung ingin memastikan ratusan miliar uang negara terselamatkan dari para buronan.

Selain Heintje Abraham Toisuta, Kejagung sebelumnya juga menangkap Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra yang buron usai menyelewngkan uang negara sebesar Rp 41 miliar.

Kemudian, Kejagung juga meringkus terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah di Jambi bernama Joko Susilo. Tindakan Joko diketahui merugikan keuangan negara sebesa 12,9 miliar. 

Bahkan, Kejagung sempat meringkus lebih dari tiga orang yang telah menjadi buronan dalam sepekan. 

Kejagung terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus. Tindakan itu merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler