jpnn.com, KAPUAS HULU - Polisi berhasil menangkap Dendi Irawan setelah kabur dari rutan pada Minggu (10/4).
Dia ditangkap di rumah seorang warga di Dusun Lumpak Mawang, Desa Vega, Kecamatan Selimbau, pada Selasa (12/4) pagi sekitar pukul 06.48 WIB.
BACA JUGA: Heboh Foto Dendi Irawan Berlari, Kabur dari Rutan, Viral di Medsos
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengungkapkan alasan Dendi Irawan yang merupakan tahanan kejaksaan itu kabur dari rutan.
"Tersangka Dendi mengaku alasannya kabur dari rutan hanya ingin menemui anak istrinya dan tidak ada tujuan lain," beber AKBP France, Selasa (12/4) sore.
BACA JUGA: Putra Siregar Ditangkap Gara-gara Kasus Ini, Berikut Pernyataan Polisi
Penangkapan Dendi dilakukan sejak dia dilaporkan lapor dari Rutan Kelas IIB Putussibau.
Foto Dendi saat melarikan diri sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Pengeroyokan di Kafe, Putra Siregar Ditangkap Polisi
Mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka dari Kanit Reskrim Polsek Putussibau Selatan Aipda Sarwono, Kapolsek Jongkong Ipda Dendy Arif Setiady bersama tiga anggota polisi melakukan pengejaran dengan menggunakan speedboat.
Kehadiran Ipda Dendy dan anak buahnya di lokasi yang dituju diketahui Dendi hingga dia memilih kabur ke hutan.
Ipda Dendy memutuskan pencarian esok harinya karena kondisi sudah larut malam.
Selasa (12/4) pagi sekitar pukul 06.45 WIB, Ipda Dendy dan anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka Dendi Irawan bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Jadi setelah mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah warga, maka anggota kami langsung mendatangi TKP serta menangkap tersangka," ungkapnya.
Setelah ditangkap, Dendi kemudian dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir TA 2018 yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. (jpnn/mar1/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi