jpnn.com, JAMBI - Seorang napi pelarian dari Lapas Klas IIA Jambi, ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Jambi.
Napi itu bernama Saiful Anwar, 48, dari blok B 2, kamar tengah, yang terjerat kasus narkoba.
BACA JUGA: Edan, 4 Warga Aceh Bantu Bebaskan Napi Tanjung Gusta Saat Sahur
Mendekam di tahanan bukan membuat Saiful tobat. Buktinya, saat ditangkap di indekos milik Yanto Keling di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, dia sedang asik mengkonsumsi sabu.
Tertangkapnya Saiful sendiri karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada pendatang baru di kost-kostan itu. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal pun bergerak menuju lokasi.
BACA JUGA: Sering Bermasalah, Lapas Kerobokan Akan Dipindah
Sesampai di sana, tim langsung menggerebek. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Ternyata saat diperiksa adalah salah satu napi yang kabur,” kata Kapolresta AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe malalui Kasat Reskrim Kompol Yudha Lesmana, kemarin (19/6).
Saat ini kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak lapas. Saiful merupakan napi kasus narkoba yang menjalani putusan pengadilan yakni 7 tahun 9 bulan penjara.
BACA JUGA: Nah loh, Sopir di Terminal Cikarang deg-degan
Dengan tertangkapnya Saiful, saat ini jumlah napi yang kabur tinggal 15 lagi. Sementara ini, total napi dan tahanan yang tertangkap sudah 19 orang, dan yang menyerahkan diri sudah 9 orang.
Yudha mengimbau, agar napi yang kabur lebih baik menyerahkan diri daripada dijemput petugas. “Kalau mereka tidak menyerahkan diri, dan kami yang menangkap, prosesnya akan beda lagi,” tegas dia. (cr04/rib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Slank Ajak Penggemar Tinggalkan Rokok
Redaktur & Reporter : Budi